Khazanah Islam

Hukum Wudhu di Kolam yang Ada Ikannya, Apakah Tidak Najis dan Tetap Sah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bolehkah kita mengambil air wudhu yang di dalamnya hidup ikan-ikan dan bau amis? Begini penjelasan Buya Yahya.

TRIBUNTRENDS.COM - Bolehkah kita mengambil air wudhu dari kolam yang di dalamnya hidup ikan-ikan?

Apakah wudhu dari air kolam ikan tetap sah dan bisa suci untuk mengerjakan shalat?

Mengingat air kolam yang ada ikannya pasti akan terkena najis dari kotoran ikan.

Baca juga: Hukum Istri Tidak Mau Melayani Suami di Ranjang karena Alasan Sakit, Buya Yahya Beri Penjelasan

Ulama Buya Yahya pernah membahasnya dalam sebuah kajian yang ditayangkan di YouTube Al Bahjah TV.

Buya tegas mengatakan bahwa sesuatu yang keluar dari lubang depan dan belakang manusia atau binatang hukumnya najis.

Najis itu, jika terkena air maka akan menyebabkan air itu ikut najis.

"Sesuatu yang keluar dari jalur depan dan belakang baik manusia atau binatang itu hukumnya najis." jelas Buya Yahya.

"Biarpun binatang itu halal dimakan tetap lah najis, termasuk ikan meskipun bangkainya halal, kotorannya tetap najis." jelas Buya Yahya.

Bagaimana jika satu wadah air ada ikannya?

Baca juga: Hukum Orang Tua yang Menghapus Anak dari Hak Waris, Buya Yahya Tegaskan Tidak Ada Pembatalan Nasab

Ilustrasi kolam (Youtube Venna Melinda Channel))

Najis yang merusak air sendiri ada dua ketogori sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya tergantung kondisi dan jumlah airnya.

"Najis itu akan merusak air ada dua model, yang pertama jika najis itu sedikit lalu terkena najis maka air itu langsung berubah menjadi najis." jelas Buya Yahya.

"Tapi kalau air itu banyak lebih dari dua kola, kemudian terkena najis baru akan disebut jadi najis kalau air tersebut berubah." jelas Buya Yahya.

Definisi air yang berubah adalah air yang menjadi keruh dan bau yang dikarenakan jumlah najis terlalu banyak di dalam kolam.

Artinya jika air dalam kolam itu banyak ikannya maka akan semakin banyak pula kotoran yang dikeluarkan.

Maka dari itu air tersebut jelas sudah tidak dapat dipakai untuk bersuci.

Halaman
12