TRIBUNTRENDS.COM - Hukum orang tua yang dengan sengaja menghapus anaknya dari KK karena kesal dan tidak menganggap waris lagi.
Apakah dalam ajaran agama Islam, ahli waris dapat dihapuskan sesuai keinginan orang tua?
Bilamana orang tua sudah ditidak lagi menghendaki anaknya menjadi ahli waris, apakah nasab anak tersebut dapat dibatalkan?
Baca juga: Hukum Memutus Bacaan Al Fatihah saat Shalat karena Batuk, Buya Yahya Jelaskan Sah atau Tidak
Seorang anak ingin dicoret oleh orang tuanya dari kartu keluarga atau KK oleh karena masalah berat dan sudah tidak dianggap anak lagi
Dengan tujuan agar anak tersebut tidak dapat mewarisi harta peninggalan orang tua karena. sudah bukan anak kandung lagi
Sedangkan dalam ajaran Islam, ada lima orang yang berhak menerima setengah bagian harta warisan.
Ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau terikat perkawinan
Mereka adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan satu ayah.
Baca juga: Hukum Wanita Berambut Pendek Menurut Syariat Islam, Buya Yahya Jelaskan Sesuai Ajaran Rasulullah
Lalu bagaimana jika anak dicoret dari KK dan sudah tidak dianggap bagian dari keluarga, apakah dia tetap ahli waris?
Dalam sebuah kajian Ulama Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang ini saat ada jemaah yang menanyakan.
"Jika ada seorang ibu yang tidak mau lagi mengakui anaknya, karena anaknya tersebut telah melakukan kesalahan besar.
Bahkan ibu tersebut menghilangkan nama anak dari KK, dan menghilangkannya dari surat hak waris di notaris.
Apakah hal tersebut telah membatalkan hukum waris secara Islam?" tanya jemaah.
Ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah menjawab dengan bijaksana.
Buya Yahya mengatakan bahwa tidak ada yang bisa membatalkan waris dari sebuah pertalian keluarga.
Baca juga: Wanita Tidak Wajib Jumatan, Lalu Kapan Waktu yang Tepat untuk Salat Zuhur? Ini Penjelasan Buya Yahya