TRIBUNTRENDS.COM - Apakah dilarang wanita yang tidak memanjangkan rambutnya atau lebih memilih model pendek?
Hukum wanita berambut pendek dijelaskan oleh Buya Yahya dalam sebuah kajiannya yang ditayangkan di YouTube Al Bahjah TV.
Dalam hal ini Buya Yahya berangkat pada perintah Allah wanita jangan menyerupai laki-laki, begitu juga laki-laki jangan menyerupai wanita.
Melansir dari kajian ulama Buya Yahya yang membahas tentang rambut wanita yang pendek bagaimana menghukuminya haram atau tidak.
Buya Yahya menegaskan untuk para wanita agar tetap menutup aurat dengan jilbab agar tidak dilihat oleh selain mahram.
"Larangan dari baginda Nabi SAW, Allah murka pada wanita-wanita atau laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki." jelas Buya Yahya.
"Makna menyerupai ini adalah satu ciri khasnya wanita lalu ditiru oleh laki-laki.
Atau ciri khasnya laki-laki ditiru oleh wanita di dalam berpakaian sesuai dengan lingkungan masing-masing." jelas Buya Yahya.
Sebab dalam beberapa negara ada rok atau baju untuk laki-laki akan tetapi mirip perempuan di Indonesia.
Seperti gamis di negara Arab Saudi yang juga dipakai oleh perempuan di Indonesia.
"Jika seorang wanita memotong rambutnya memendekkan karena udzur, boleh." jelas Buya Yahya.
"Tapi kalau memotong rambut karena menjiplak meniru laki-laki itu haram." tegas Buya Yahya.
"Dipotong pendek karena untuk lebih mudah mengurus tidak papa, tapi kalau meniru laki-laki yang dilihat maka haram." jelas Buya Yahya.
Apakah rambut yang sudah terpisah dari tubuh ini tetap dianggap aurat?
Dalam hal ini ulama Buya Yahya pernah membahas yang mana rekaman videonya diunggah di YouTube Al Bahjah TV.