Ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah menjelaskan bahwa ada perbedaan pendapat ulama.
"Rambut wanita adalah aurat, itu rambut yang masih nempel, lalu bagaimana dengan yang sudah dipotonga?"
"Rambut yang sudah dipotong dalam mazhab hanafi dan Syafii mengatakan itu masih aurat tidak boleh diperlihatkan kaum pria.
Artinya tetaplah anda berhati-hati jika anda punya rambut sudah dipotong anda simpan.
Lebih baik anda kubur, bukan dihanyutkan di sungai nanti bikin banjir." jelas Buya Yahya.
"Jadi dalam mazhab Syafii dan Hanafi masih dianggap aurat biarpun sudah terputus.
Dan sebaiknya para laki-laki tidak perlu melihat rambut potongan sisa milik wanita." jelas Buya Yahya.
Memang ada perbedaan pendapat ulama, akan tetapi lebih bagus jika yang mengikuti pendapat selain mazhab Syafii juga harus menjaga bekas rambutnya." ujar Buya Yahya.
(TribunTrends.com/MNL)