TRIBUNTRENDS.COM - Bolehkah menarik kembali barang yang sudah diberikan pada orang lain?
Apa hukumnya jika seseorang meminta kembali barang pemberiannya yang sudah diberikan pada orang lain?
Bagaimana jika kita menginginkan kembali seseuatu tapi sudah kita berikan pada orang lain?
Baca juga: Hukum Berdeham saat Baca Al Fatihah ketika Shalat, Ulama Buya Yahya Ingatkan Jika Keluar Huruf
Jika kita sudah memberikan barang pada orang lain, lalu di kemudian hari kita tiba-tiba menginginkan barang itu kembali.
Bolehkan kita memintannya pada orang tersebut untuk mengambalikan barang pemberian kita?
Dalam hal ini Buya Yahya menjelaskan pada video yang disiarkan di YouTube Al Bahjah TV.
Yang mana Buya Yahya menegaskan tidak boleh mengambil barang yang sudah diberikan pada orang lain.
Akan tetapi untuk orang tua boleh mengambil kembali barang yang sudah diberikan pada anaknya.
"Menarik pemberian enggak boleh, kecuali orang tua.
Orang tua menarik pemberian kepada sang anak boleh, hibah.
'Rujuk minal hibati' kembali menarik pemberian itu tidak boleh.
Kecuali orang tua." ujar Buya Yahya.
Artinya siapapun yang sudah memberikan barangnya atau uangnya pada orang lain atau lembaga.
Maka itu haram untuk diminta kembali dengan alasan apapun untuk mengurungkan niat pemberiannya.
Akan tetapi hal ini tidak berlaku pada orang tua ke anaknya yang boleh menarik kembali pemberian.