TRIBUNTREND.COM - Apakah kotoran ikan yang masih berada di dalam perut juga tergolong najis dan haram ketika ikut dikonsumsi?
Ikan yang meskipun bangkainya halal dimakan, akan tetapi bisa jadi haram manakala kita ikut memakan kotorannya.
Kotoran ikan merupakan najis yang tidak boleh dimakan orang seorang muslim, saat memasak ikan.
Baca juga: Tak Sadar Baju Ada Najis saat Salat Apakah Tetap Sah atau Harus Mengulang? Ini Penjelasan Buya Yahya
Sering dianggap sepele dan diabaikan banyak orang, bahwasanya memakan ikan yang tidak bersih mengeluarkan isi perutnya adalah dilarang dalam Islam.
Karena kotoran merupakan najis yang tidak boleh dimakan meskipun itu adalaj kotoran ikan.
Hal ini ditanyakan oleh seorang jemaah kepada ulama pengasuh ponpres Al Bahjah, Buya Yahya.
"Biasanya belut yang digoreng kotorannya tidak dibuang, apakah itu dilarang dikonsumsi?" tanya seorang jemaah.
Buya Yahya langsung mengatakan bahwa kotoran ikan hukumnya tetap najis.
"Belut juga bisa dibersihkan, jadi kotoran ikan itu juga najis, kecuali yang susah dibersihkan, seperti ikan teri." jelas Buya Yahya.
Untuk kotoran pada ikan-ikan kecil, Buya Yahya menyebutkan para ulama sepakat mengatakan bahwa itu adalah najis yang dimaafkan.
"Itu dimaafkan, ini bab lanjutan tentang beberapa najis yang dimaafkan salah satunya ikan teri yang dimaafkan." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Hukum Wanita Berambut Pendek Menurut Syariat Islam, Buya Yahya Jelaskan Sesuai Ajaran Rasulullah
Sedangkan ikan untuk seukuran belut, adalah termasuk ikan yang wajib dibersihkan dan kotorannya tidak boleh dimakan.
"Kalau belut, ikan besar ya harus dibersihkan, karena masih mungkin dibersihkan." ujar Buya Yahya.
"Kapan ikan itu kotorannya dimaafkan? Para ulama mengatakan ukaranya Sejari kelingking.
Sebab kalau sudah sejari kelingking susah dibersihkan." pungkas Buya Yahya.