Dengan ini dapat disimpulkan, ikan yang ukurannya melebihi jari kelingking orang dewasa pada umumnya.
Maka kotorannya wajib untuk dibersihkan dan dilarang untuk dimakan.
Hukum wudhu dari air kolam yang ada ikannya.
Buya tegas mengatakan bahwa sesuatu yang keluar dari lubang depan dan belakang manusia atau binatang hukumnya najis.
Najis itu, jika terkena air maka akan menyebabkan air itu ikut najis.
"Sesuatu yang keluar dari jalur depan dan belakang baik manusia atau binatang itu hukumnya najis." jelas Buya Yahya.
"Biarpun binatang itu halal dimakan tetap lah najis, termasuk ikan meskipun bangkainya halal, kotorannya tetap najis." jelas Buya Yahya.
Bagaimana jika satu wadah air ada ikannya?
Baca juga: Hukum Orang Tua yang Menghapus Anak dari Hak Waris, Buya Yahya Tegaskan Tidak Ada Pembatalan Nasab
Najis yang merusak air sendiri ada dua ketogori sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya tergantung kondisi dan jumlah airnya.
"Najis itu akan merusak air ada dua model, yang pertama jika najis itu sedikit lalu terkena najis maka air itu langsung berubah menjadi najis." jelas Buya Yahya.
"Tapi kalau air itu banyak lebih dari dua kola, kemudian terkena najis baru akan disebut jadi najis kalau air tersebut berubah." jelas Buya Yahya.
Definisi air yang berubah adalah air yang menjadi keruh dan bau yang dikarenakan jumlah najis terlalu banyak di dalam kolam.
Artinya jika air dalam kolam itu banyak ikannya maka akan semakin banyak pula kotoran yang dikeluarkan.
Maka dari itu air tersebut jelas sudah tidak dapat dipakai untuk bersuci.
"Anda mau berwudhu dengan air di akuarium besar boleh, cuma aneh ada keran kenapa wudhu pakai akuarium." jelas Buya Yahya.
"Kalau ada kolam tidak masalah, kecuali kalau ikannya banyak lalu airnya berubah maka itu tidak boleh." tegas Buya Yahya.
(TribunTrends.com/MNL)