TRIBUNTRENDS.COM - Jika kita sudah shalat dan tidak mengetahui bahwa ternyata pakaian yang dikenakan tadi ada najisnya.
Apakah shalat harus diulang dengan ganti baju yang bebas najis karena yang tadi tidak sah?
Apa hukumnya shalat saat mengenakan baju yang tidak menyadari ada najis di baju?
Saat mengerjakan shalat kita harus memastikan bahwa pakaian yang dikenakan bersih dan najis.
Apa jadinya jika sudah terlanjur shalat baru mengetahui jika baju yang kita pakai ternyata najis.
Kebingungan dan keragu-raguan terhadap sah dan tidaknya shalat kita ketika mengetahui baju najis diterangkan ulama.
Buya Yahya menerangkan hukum shalat bagi seseorang yang secara tidak sadar membawa najis.
Melansir dari YouTube Al Bahjah TV
Berikut penjelasan Buya Yahya saat menjawab pertanyaan salah seorang jamaah terkait hukum shalat bagi seseorang yang secara tidak sadar membawa najis.
Baca juga: Khawatir Najis, Bolehkah Terima Barang Bekas Non Muslim? Buya Yahya Jelaskan Adab dengan Beda Agama
"Maka jika ada orang melakukan shalat dengan membawa najis maka shalatnya adalah tidak sah,
baik ia mengetahui saat sebelum shalat atau setelahnya," kata Buya Yahya.
Begitu pula disaat orang tersebut meyakini bahwa najis yang ada pada pakaiannya itu ada disaat sebelum atau disaat ia sedang shalat.
Maka shalatnya adalah tidak sah dan wajib ia wajib mengulang shalatnya.
"Sesuai yang ditanyakan, asal orang yang shalat tersebut meyakini bahwa najis yang ada pada pakaiannya itu ada disaat sebelum atau disaat ia tengah shalat maka shalatnya adalah tidak sah dan ia wajib mengulang shalatnya,"
"Berbeda jika ia melihat najis tersebut setelah selesai shalat dan ia menduga bahwa najis tersebut menimpanya setelah shalat maka shalatnya dianggap sah." pungkas Buya Yahya.