Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan masih menjalankan pemeriksaan. Sementara kedua korban sudah dipulangkan ke orangtuanya untuk mendapatkan pemahaman.
“Atas perbuatannya, pelaku A dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku W dijerat UU Eksploitasi Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Apridony.
***
(TribunTrends/Jonisetiawan)