Dia menjelaskan, saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, keempat orang tersebut tidak melakukan perlawanan.
Polisi yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tidak menemukan keberadaan narkoba pada tubuh maupun kendaraan.
Baca juga: DITANGKAP Pakai Sabu-sabu, Ammar Zoni Sempat Sindir Irish Bella, Kecewa Dicerai: Pahami Keadaan!
Namun, kata Marji, berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat orang itu mengaku baru selesai mengonsumsi narkoba di Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Itu habis nyabu (mengonsumsi sabu-sabu) di daerah Wonosuyo. Untuk barang bukti (narkoba) tidak ditemukan,” ujar dia.
Dikatakan Marji, keempat orang tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi dan dilakukan pemeriksaan melalui tes urin. Hasil tes urin menyatakan jika keempatnya positif mengonsumsi narkoba.
“Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan pada jaringan atasnya,” pungkas Marji.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, meringkus seorang bandar narkoba yang memiliki jaringan antar provinsi di Indonesia.
Bandar narkoba yang diringkus polisi tersebut adalah KA alias Cak Rul (54), warga Dusun Sumber, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo mengungkapkan, Cak Rul diringkus petugas pada Senin (15/1/2024) pagi, saat bandar kelas kakap tersebut sedang tidur di rumahnya.
Sebelumnya, kata Marji, pria 54 tahun itu merupakan DPO terkait kasus narkoba dan menjadi buronan dari Polres Sidoarjo dan Polsek Ngoro, Mojokerto.
Diolah dari artikel TribunJakarta.com dan Kompas.com