TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pemuda di Minut, Sulawesi Utara tega merudapaksa seorang nenek berusia 71 tahun.
Setelah merudapaksa nenek berinisial AR (71), KW alias Popo (21) mengaku akan bertanggung jawab.
Tak main-main, Popo mengaku pada korban akan menikahinya.
Baca juga: BEJAT Selama 4 Tahun, Ayah di Tapin Tega Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Hampir Setiap Minggu
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Dwirianto Tandirerung.
Iptu Dwirianto Tandirerung menyebut tersangka terancam 12 tahun penjara akibat merudapaksa seorang nenek.
"Tersangka dikenakan pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun," kata Kasat.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan, satu buah parang, satu potong pakaian dalam dan satu potong pakaian.
Baca juga: TAK Dijatah Istri, Mertua Tega Rudapaksa Mantu yang Baru 14 Th, Sering Kirim Chat Mesum, Besan Murka
Disampaikan Kasat, tersangka saat melakukan aksinya menjanjikan akan menikahi korban.
"Tersangka katakan dalam bahasa Manado, kita mo pake nanti mo kaweng yang artinya saya mau bersetubuh dan saya akan menikahimu," kata Kasat Reskrim.
Tersangka merupakan seorang Pemuda berinisial KW alias Popo (21), sudah ditangkap Polres Minut.
Korban seorang lansia berinisial AR 71 tahun warga Minut juga.
Popo ditangkap setelah menjadi tersangka, sesuai laporan, pada tanggal 15 Januari 2024.
Kejadian rudapaksa terjadi pada 14 Januari 2023, sekitar pukul 22.30 Wita.
BIADAB! Pelajar di Medan Rudapaksa Siswi SMK, Korban Dicekoki Miras hingga Kejang-kejang Lalu Tewas
Seorang siswi SMK di Kota Medan tewas mengenaskan, dia sempat dicekoki minuman keras (miras) lalu dirudapaksa oleh WAS (17)