“Jadi memang motornya hanya kesenggol sedikit, tetapi tidak ada kerusakan."
"Tetapi kalau atas inisial H itu mengalami motor rusak, kemudian luka di jari tangan dan di kaki,” ungkap dia.
Adapun RP merupakan pemukul yang mengenakan jaket dan helm hitam.
“Peran pada saat peristiwa itu menjambak rambut tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama S dan memukul bibir tersangka menggunakan tangan kanan,” terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.
Baca juga: NASIB 3 Polisi yang Tangkap Saipul Jamil, Terbukti Langgar SOP, Sanksi Menanti, Kini Dibebastugaskan
Kemudian, I berperan memukul dan menangkap Steven di dalam mobilnya.
Kini, RP dan I telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial.
Sang pedangdut serta asistennya dicaci serta dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot, Jumat (5/1/2024).
3 Polisi Ditangkap
Selain itu juga terungkap nasib tiga polisi yang melakukan penangkapan terhadap Saipul Jamil soal kasus dugaan narkoba, dikenai sanksi.
Bukan tanpa sebab, ketiga polisi yan terlibat dinilai tidak profesional melanggar prosedur penangkapan lantaran menggunakan cara yang mirip aksi premanisme di jalanan.
Tiga anggota polisi yang tangkap Saipul Jamil itu terbukti melanggar standard operating procedure (SOP). Mereka adalah Inspektur Satu (Iptu) H, Iptu ZM, dan Iptu AW.
Baca juga: Buang Sial, Saipul Jamil Pilih Ubah Nama, Kapok Sering Berurusan dengan Polisi: Semoga Lebih Hoki
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, ketiga polisi yang terlibat tersebut saat ini sedang dibebastugaskan.
Nasib mereka masih menunggu persidangan demi kepastian hukum atas pelanggarannya.