TRIBUNTRENDS.COM - Nasib tiga polisi yang melakukan penangkapan terhadap pedangdut Saipul Jamil di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) soal kasus dugaan narkoba, dikenai sanksi.
Bukan tanpa sebab, ketiga polisi yan terlibat dinilai tidak profesional melanggar prosedur penangkapan lantaran menggunakan cara yang mirip aksi premanisme di jalanan.
Tiga anggota polisi yang tangkap Saipul Jamil itu terbukti melanggar standard operating procedure (SOP). Mereka adalah Inspektur Satu (Iptu) H, Iptu ZM, dan Iptu AW.
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, ketiga polisi yang terlibat tersebut saat ini sedang dibebastugaskan.
Nasib mereka masih menunggu persidangan demi kepastian hukum atas pelanggarannya.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Siapa Pria Berhoodie Merah Ancam Tembak Saipul Jamil, Kini Malah Jadi Tersangka
"Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, selain dibebastugaskan, dia juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum," ucap Syahduddi, Jumat (12/1/2024).
Syahduddi mengatakan, H, ZM, dan AW akan disidang etik untuk mendapatkan hukuman sesuai ketentuan.
Terbukti melanggar
Menurut Syahduddi, ketiga polisi itu telah diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dinyatakan bersalah.
"Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur," ungkap Syahduddi.
Pelanggaran yang dimaksud antara lain membiarkan masyarakat melakukan kekerasan terhadap Steven sebagai pengguna narkoba.
Kemudian tidak meyakinkan pelaku bahwa penyidik merupakan anggota kepolisian meski sudah menunjukkan tanda lencana kepolisian.
"Namun, itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti," ujar Syahduddi.
Akibatnya, Steven yang kala itu mengemudikan mobil melarikan diri bersama Saipul.
Dua warga sipil ikut ditangkap