Polisi juga menangkap dua warga sipil berinisial RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32) yang ikut-ikutan meringkus pedangdut Saipul Jamil dan Steven.
Keduanya terekam kamera ikut memukul Steven dan mencaci maki Saipul di lokasi kejadian.
Baca juga: Buang Sial, Saipul Jamil Pilih Ubah Nama, Kapok Sering Berurusan dengan Polisi: Semoga Lebih Hoki
Kedua pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tanjung Duren.
"Bahwa yang bersangkutan adalah warga yang kebetulan melintas di jalan pada saat aksi (penangkapan)," ujar Syahduddi.
Tertangkap tangan
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan, penangkapan Steven termasuk kategori tertangkap tangan oleh kepolisian.
Dia menjelaskan, penyidik memiliki dua kewenangan untuk menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Pertama namanya undercover buy, dia (penyidik) boleh menyamar untuk membeli.
Begitu dapat narkobanya, ditangkap atau nanti diungkap sindikatnya," ujar Benny, Jumat (12/1/2024).
Kedua, control delivery, yakni penyidik mengetahui transaksi terlebih dahulu untuk menangkap pelaku.
"Sekali lagi kewenangan itu dilindungi oleh Undang-Undang. Itu kelebihan dari penyidik narkoba.
Tetapi, untuk kasus ini masuk kategori tertangkap tangan," ucap Benny.
Baca juga: Saipul Jamil Masih Trauma, Belum Berani Lewat Jalur Busway Transjakarta Jakarta Barat: Ngeri Banget
Dalam kesempatan itu, dia turut mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat menyelesaikan kasus yang melibatkan sang pedangdut. Namun, saat penangkapan penyidik melanggar SOP.
"Semua sudah terjawab, proses hukum berjalan, dan untuk anggota sendiri pun juga sudah dilakukan tindakan secara internal secara etik," jelasnya.
Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial. Sang pedangdut serta asistennya dipukul karena enggan diamankan di jalan.