TRIBUNTRENDS.COM - Proses hukum panjang yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram kontroversial Lisa Mariana, kini memasuki babak baru.
Setelah menjadi sorotan publik selama berbulan-bulan, Bareskrim Polri akhirnya mengumumkan hasil tes DNA antara Ridwan Kamil dan anak berinisial CA yang diklaim oleh Lisa sebagai anak biologis hasil hubungannya dengan sang mantan gubernur.
Hasil yang dirilis pada Rabu (20/8/2025) itu menyatakan bahwa tidak ada kecocokan genetik antara Ridwan Kamil dan CA.
Temuan tersebut langsung menjadi bantahan resmi terhadap klaim Lisa Mariana, yang sebelumnya secara terbuka menyatakan bahwa CA merupakan hasil hubungannya dengan tokoh publik tersebut.
Namun, alih-alih meredakan polemik, hasil ini justru memunculkan teka-teki baru.
Nama pria lain, Doris Setiawan, tiba-tiba disebut dalam sidang gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung pada hari yang sama.
Nama Doris Setiawan Mengemuka dalam Persidangan
Sidang perdata tersebut, yang diagendakan untuk mendengarkan penyerahan bukti awal serta pemanggilan pihak intervensi, menjadi titik balik dramatis.
Dalam dokumen yang diajukan oleh pihak Lisa Mariana, tim hukum Ridwan Kamil menemukan informasi yang mengejutkan: sebuah nama baru tercantum sebagai ayah dari CA.
Pengacara Ridwan Kamil, Wati Trisnawati, menjelaskan bahwa pihak Lisa membawa empat jenis dokumen sebagai bukti: KTP, surat keterangan lahir dari rumah sakit, tanggapan alamat dari pihak Ridwan Kamil, dan salinan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 mengenai hak identitas anak.
Namun menurut Wati, tidak satu pun dari dokumen tersebut mendukung klaim Lisa.
Justru, salah satu dokumen memperlihatkan data yang bertolak belakang dari tuduhan utama.
“Nah ada yang lucu, yakni di bukti surat yang kedua.
Bahwa ada keterangan dari Lisa, bahwa ayah dari anak tersebut adalah RK. Tapi setelah kami baca isi bukti itu, yang tertera adalah namanya Doris Setiawan, bukan Ridwan Kamil. Itu jelas ya, Doris Setiawan, bukan Ridwan Kamil,” jelas Wati.
Sidang tersebut hanya dihadiri oleh tim hukum masing-masing pihak.