Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatan tersangka dijerat undang-undang tentang peternakan dan kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 89 Ayat 2.
"Kita junctokan dengan bagian dari undang-undang ini yaitu Pasal 59 yaitu tentang memindahkan hewan dari satu lokasi yang diduga lokasi tersebut terjangkit penyakit ataupun hewan tersebut juga mengandung penyakit dari satu daerah ke daerah lainnya yang diduga terbebas dari penyakit," kata dia.
Baca juga: Update Truk Bawa Anjing ke Penjagalan, Polisi Sulit Melacak, Suplier Utama Diduga Ada di Solo Raya
Sebab, Kota Semarang dan Jateng termasuk kawasan yang bebeas rabies.
Maka dari itu, tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara.
"Juga dijunctokan juga dalam undang-undang tersebut ada pasar penganiayaan hewan.
Di samping Pasal 302 KUHP yaitu tentang penyiksaan hewan, untuk yang peserta ini kita kenakan pasal ikut sertanya yaitu Pasal 55," pungkasnya.
***
Artikel ini diolah dari TribunJateng