TRIBUNTRENDS.COM - Donal Harianto (43) tertunduk lesu usai ditangkap polisi terkait kasus bisnis anjing ilegal di Jawa Tengah.
Pria paruh baya itu meraup untung ratusan juta dari bisnis ilegalnya itu.
Dimana dalam setahun Donal Harianto menjual hampir 5000 ekor anjing.
Biasanya mendapat untung ratusan juta, kini Donal Harianto justru terancam 9 tahun penjara gegara bisnisnya tersebut.
Baca juga: 5 Tersangka Penyelundupan Anjing Diamankan, Pemesan Terkuak, Rogoh Kocek Rp 75 Juta untuk Pengiriman
Diketahui, Donal Harianto merupakan warga Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Ia ditangkap polisi bersama empat tersangka lainnya.
Kini, ia sudah diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sosok pemilik bisnis penjualan anjing ilegal ini terungkap setelah polisi berhasil menyelamatkan 226 anjing yang diangkut dalam truk besar.
Sebanyak 226 anjing itu ditemukan saat truk pengangkut melintas di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (6/1/2024).
Saat ditemukan, 226 anjing itu dalam kondisi terikat dan badannya masuk dalam karung.
Hanya bagian kepala yang tak terikat.
Kini, polisi sudah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam penganiayaan 226 anjing itu.
Satu dari lima tersangka itu merupakan pemilik bisnis penjualan anjing ilegal.
Ia adalah Donal Harianto.
Kepada polisi, Donal Harianto mengaku sudah 10 tahun melakoni bisnis penjualan anjing ilegal itu.
Dalam sebulan, Donal Harianto bisa menjual hingga 400 ekor anjing.
Jika dalam setahun, sebanyak 4800 anjing yang dijualnya.
Baca juga: Truk Bawa 226 Anjing Diamankan di Semarang, Kondisi Anjing Pilu: Mulut Diikat dan Dimasukkan Karung
Donal Harianto bisa meraup untung hingga Rp 10 juta tiap kali pengiriman 400 ekor anjing untuk dikonsumsi tersebut.
Atau jika dikalikan dalam kurun waktu setahun, maka cuan yang diperoleh Donal Harianto bisa mencapai Rp 120 juta.
"Saya sudah 10 tahun melakukan ini, per bulan 300-400 ekor yang dijual, untung bersih sekitar Rp 25.000 per ekor.
Saya cuma datang di daerah Wonosari, ada seperti lapangan, semua pembeli datang, (anjing) habis di situ," kata Donal Harianto, saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang dilansir TribunTrends.com, Kamis (11/1/2024).
Sementara Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibowo menyebut, anjing ini didapatkan Donal Harianto bukan saja karena dijual pemiliknya, tapi sebagian juga merupakan hasil curian.
Donal Harianto mendapatkan stok anjing yang akan diperdagangkan melalui sejumlah titik lokasi di Jawa Barat, utamanya di Subang.
"Di sana (Jabar) itu banyak orang yang menjual, dan diduga nih anjing-anjing ini ada yang memang dijual oleh pemiliknya ada yang hasil curian.
Entah penjualnya itu mencuri, karena kita lihat ada jeratan-jeratan di leher.
Nanti kita mendalami kembali dan kita akan buka sampai akarnya," tegas Wiwit.
Baca juga: Bawa Ratusan Anjing untuk Dijagal, Sopir Truk Kini Dilaporkan, Pakai Pelat Palsu, Diduga Pemasok
Dalam aksinya, Donal Harianto dibantu 3 rekannya, yakni berinisial A, W, S, E.
Di antaranya bertugas sebagai sopir dan menjaga di bak truk untuk memastikan perjalanan lancar sampai tujuan lokasi jual beli.
"Mungkin agar anjing tidak teriak ataupun tidak kabur.
Walaupun memang tidak akan mungkin kabur karena sudah diikat atau mungkin tidak ketahuan orang demikian," ujar dia.
Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatan tersangka dijerat undang-undang tentang peternakan dan kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 89 Ayat 2.
"Kita junctokan dengan bagian dari undang-undang ini yaitu Pasal 59 yaitu tentang memindahkan hewan dari satu lokasi yang diduga lokasi tersebut terjangkit penyakit ataupun hewan tersebut juga mengandung penyakit dari satu daerah ke daerah lainnya yang diduga terbebas dari penyakit," kata dia.
Baca juga: Update Truk Bawa Anjing ke Penjagalan, Polisi Sulit Melacak, Suplier Utama Diduga Ada di Solo Raya
Sebab, Kota Semarang dan Jateng termasuk kawasan yang bebeas rabies.
Maka dari itu, tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara.
"Juga dijunctokan juga dalam undang-undang tersebut ada pasar penganiayaan hewan.
Di samping Pasal 302 KUHP yaitu tentang penyiksaan hewan, untuk yang peserta ini kita kenakan pasal ikut sertanya yaitu Pasal 55," pungkasnya.
***
Artikel ini diolah dari TribunJateng