TRIBUNTRENDS.COM - Viral di media sosial, 13 personel Satpol PP di Garut bikin video deklarasi dukung Gibran Rakabuming Raka.
Siapa sangka, aksi 13 personel Satpol PP ini malah membuat nasib mereka menjadi buruk.
Pasalnya 13 pesonel Satpol PP ini terbukti tidak netral.
Kini 13 personel Satpol PP tersebut mendapat sanksi dari atasan.
Baca juga: PILU Satpol PP Kota Bandung, Niatnya Amankan Bentrok Malah Disiram Minyak Panas oleh PKL: Ya Allah
Tak main-main, ada dari mereka yang tak akan mendapat gaji selama tiga bulan lamanya.
Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menanggapi video viral aksi dukungan 13 anggota Satpol PP di Garut itu.
Menurut Bey Machmudin, setiap aparatur harus netral dalam momen Pemilu 2024.
Maka sanksi tegas yang diberikan kepada 13 oknum Satpol PP menjadi peringatan bagi perangkat daerah di Jabar lainnya baik yang berstatus ASN maupun Non-ASN supaya menjunjung tinggi netralitas.
"Pertama, Satpol PP itu aparatur daerah, perangkat daerah harus netral,"
"Kedua, saya mendapat laporan mereka sudah mendapat sanksi, jadi sudah sesuai mekanismenya," kata Bey Machmudin disela kunjungan kerjanya di RSUD Sumedang, Kabupaten Sumedang, Rabu (3/1/2024).
Salah satu sanksinya, ujar Bey, salah seorang di antaranya tidak mendapatkan gaji selama tiga bulan.
"Dan yang lainnya satu bulan tidak mendapatkan gaji, nanti kalau melakukan lagi sanksinya bisa lebih berat," tutur Bey.
Baca juga: Buntut Panggilan ke Gibran, TKN Bakal Laporkan Ketua hingga Anggota Bawaslu ke DKPP, Ini Alasannya
Pemerintah Daerah Provinsi Jabar pun bersama berbagai elemen telah mendeklarasikan "Jabar Anteng" untuk Pemilu 2024 yang aman, netral, dan tenang.
Deklarasi Jabar Anteng ini sudah dilaksanakan di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung pada Sabtu (18/11/2023), yang dihadiri perwakilan seluruh pemda kabupaten/ kota, unsur TNI/Polri, forkopimda, partai politik serta tokoh masyarakat.
Kata "Anteng" sendiri akronim dari aman, netral, tenang.