Karena mereka sempat mengatakan bahwa mayat yang ada di kampus Unpri itu adalah boneka atau manekin.
Menurut Fajar, enam Mahasiswi Unpri, perekam dan penyebar sekaligus yang membuat video klarifikasi diyakini melanggar Pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1946 juncto Pasal 28 ayat 2 undang-undang informasi elektronik teknologi.
Baca juga: 5 Mayat di Unpri Medan Sudah Ada Sejak 2008, Kampus Bantah Ada Pembunuhan, Nasib Perekam Video
Pihaknya kemudian mendesak Sat Reskrim Polrestabes Medan segera menindaklanjuti laporannya dan menangkap mahasiswa UNPRI tersebut.
"Video pertama dan kedua. Yang pertama menyatakan ada mayat di lantai 9 unpri,"
"dan video yang kedua bahwa tidak ada mayat, mainkan itu manekin atau boneka.
Oleh sebab itu ini merupakan berita bohong." jelasnya.
Penjelasan Pihak Kampus
Kasus penemuan mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan, Sumatra Utara, yang terjadi pada Selasa (12/12/2023), kini menjadi sorotan publik.
Pihak kampus mengklarifikasi bahwa kelima mayat tersebut bukan korban pembunuhan, melainkan cadaver yang digunakan untuk praktik mahasiswa kedokteran.
Wakil Dekan Fakultas Kedokteran UNPRI, Kolonel (Purn) Drg Susanto, menjelaskan bahwa cadaver tersebut digunakan untuk kebutuhan pembelajaran di Fakultas Kedokteran.
Dengan tegas, pihak kampus membantah adanya kasus pembunuhan di lingkungan kampus.
"Mayat tersebut merupakan cadaver yang digunakan untuk kebutuhan pembelajaran di Fakultas Kedokteran.
Tidak ada kasus pembunuhan seperti rumor yang beredar di masyarakat," ujar Susanto seperti dilansir dari Tribun-Medan.
Baca juga: BUKAN Korban Pembunuhan, 5 Mayat di Kampus Unpri Ternyata Sudah Ada Sejak Th 2005, Sengaja Diawetkan
Fakultas Kedokteran UNPRI telah berdiri sejak tahun 2008 dan memiliki berbagai laboratorium, termasuk laboratorium anatomi atau ilmu urai yang menyimpan cadaver.
Lima cadaver tersebut telah diadakan oleh Rektor terdahulu pada tahun 2005.