TRIBUNTRENDS.COM - Nestapa Muhyani, meski sudah bebas usai jadi tersangka karena menusuk maling demi membela diri, kini pria 58 tahun itu justru sakit-sakitan.
Publik dibuat prihatin karena Muhyani terkendala biaya untuk berobat ke rumah sakit.
Diketahui, baru-baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menghentikan kasus Muhyani yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena menusuk maling.
Pria paruh baya itu terpaksa melakukan perbuatan itu, karena harus membela diri dari serangan maling yang membawa golok.
Kandang kambing Muhyani disatroni dua maling, salah satunya berhasil ditusuk dengan genting.
Keesokan harinya pencuri, yang akhirnya diketahui warga sekitara bernama Waldi itu, ditemukan tewas di tengah sawah.
Baca juga: Sosok Kombes Sofwan Hermanto, Tetapkan Peternak Lawan Pencuri Jadi Tersangka, Intip Profilnya
Tak terima keluarga Waldi melaporkan kejadian itu ke Polres Serang.
Syukurnya kini kasus tersebut telah dihentikan.
Meski begitu, Rohili, putra Muhyani, mengatakan, kondisi kesehatan ayahnya menurun karena masalah hukum yang sedang dihadapi.
Muhyani terbaring sakit, sakit paru-paru yang dideritanya kambuh usai penangguhan penahanannya.
Meski penahanan ditangguhkan, Muhyani masih harus menjalani proses persidangan di pengadilan.
"Belum tenang pikirannya kalau belum vonis bebas, kata Abah.
Jadi, Abah enggak mau makan, enggak nafsu katanya, syok pas ditahan kemarin," ujar Rohili kepada wartawan di Serang, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: Muhyani Peternak yang Tewaskan Pencuri Kambing Pulang ke Rumah, Jaksa Ungkap Alasan Dibebaskan
"Sekarang masih tiduran saja, Abah sakit paru-parunya kambuh, batuknya enggak berhenti.
Kayanya drop, kaget, dan kepikiran juga (nasibnya)," kata Rohili seperti dilansir Kompas.com.
Tak punya biaya
Muhyani sudah sempat berobat ke klinik.
Namun, klinik menyarankan agar warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, itu menjalani rontgen di laboratorium.
Namun, hal itu tak kunjung dilakukan karena keterbatasan biaya.
Pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membawa peternak kambing itu kembali ke rumah.
"Berobat aja (uangnya) dapat minjem sama tetangga, mahal di klink berobatnya, Rp 175.000 bayarnya.
Suruh rontgen, tapi Abah enggak ada uang buat rontgennya," ucap Rohili.
Baca juga: Bukan Liburan, Tiga WNA Yaman-Suriah Pilih Jadi Maling di Belitung Timur, Curi Emas Rp 50 Juta
Sebelumnya diberitakan, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).
Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya.
Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.
Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.
Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.
Kemudian, pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.
Kasusnya dihentikan
Kini Muhyani bisa bernafas lega. Kasusnya sudah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Muhyani dianggap sedang melakukan pembelaan diri saat menusuk pencuri dengan gunting yang berujung dengan kematian.
Kasus ini sempat mendapat respon dari Menkopolhukam dan anggota Komisi III Ahmad Sahroni.
Mahfud menegaskan seseorang yang membunuh orang lain karena sedang membela diri tidak bisa dihukum.
Sementara Sahroni mempertanyakan logika polisi yang justru menetapkan Muhyani sebagai tersangka.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejati Banten Didik Farkhan.
"Hasil ekspose, semua sepakat bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subarta tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Muhyani Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Akhirnya Bebas, Tapi Kini Sakit-sakitan
Didik mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
Membela diri
Menurut Didik, apabila seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Sehingga, jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) per hari Jumat.
"Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," ujar Didik.
Muhyani sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.
Karena dianggap kooperatif statusnya berubah menjadi wajib lapor.
***
Artikel ini diolah dari WartaKota