TRIBUNTRENDS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan kasus Muhyani (58) yang ditetapkan sebagai tersangka karena menusuk maling demi membela diri.
Diketahui, Muhyani sebelumnya ditetapkan jadi tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Pria paruh baya itu terpaksa melakukan perbuatan itu, karena harus membela diri dari serangan maling yang membawa golok.
Kandang kambing Muhyani disatroni dua maling, salah satunya berhasil ditusuk dengan genting.
Keesokan harinya pencuri, yang akhirnya diketahui warga sekitara bernama Waldi itu, ditemukan tewas di tengah sawah.
Baca juga: CURI 3 Kambing Warga, Pria Asal Garut Ditangkap Polisi di Tasikmalaya, Pencuri Spesialis Ternak
Tak terima keluarga Waldi melaporkan kejadian itu ke Polres Serang.
Syukurnya kini kasus tersebut telah dihentikan.
Meski begitu, Rohili, putra Muhyani, mengatakan, kondisi kesehatan ayahnya menurun karena masalah hukum yang sedang dihadapi.
Muhyani terbaring sakit, sakit paru-paru yang dideritanya kambuh usai penangguhan penahanannya.
Meski penahanan ditangguhkan, Muhyani masih harus menjalani proses persidangan di pengadilan.
"Belum tenang pikirannya kalau belum vonis bebas, kata Abah.
Jadi, Abah enggak mau makan, enggak nafsu katanya, syok pas ditahan kemarin," ujar Rohili kepada wartawan di Serang, Kamis (14/12/2023).
"Sekarang masih tiduran saja, Abah sakit paru-parunya kambuh, batuknya enggak berhenti.
Kayanya drop, kaget, dan kepikiran juga (nasibnya)," kata Rohili seperti dilansir Kompas.com.
Tak punya ongkos