Berita Viral

Muhyani Peternak yang Tewaskan Pencuri Kambing Pulang ke Rumah, Jaksa Ungkap Alasan Dibebaskan

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa ungkap alasan hentikan kasus Muhyani, peternak di Banten yang jadi tersangka usai tewaskan pencuri kambing.

TRIBUNTRENDS.COM - Kebahagiaan tengah dirasakan oleh Muhyani (58), peternak di Banten itu bebas usai sebelumnya jadi tersangka usai lawan pencuri kambing.

Kini terungkap alasan jaksa hentikan kasus Muhyani.

Seperti yang diketahui, kisah kasus Muhyani menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial.

Khalayak ramai manaruh simpati terhadap Muhyani yang justru menjadi tersangka saat membela diri melawan pencuri.

Sebab, pihak keluarga mengatakan Muhyani tak ada niat untuk menewaskan pencuri kambing tersebut.

Baca juga: CURI 3 Kambing Warga, Pria Asal Garut Ditangkap Polisi di Tasikmalaya, Pencuri Spesialis Ternak

Kasus Muhyani yang jadi tersangka usai lawan pencuri kambing kini dihentikan jaksa. (Kompas.com)

Namun setelah ramai diperbincangkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus Muhyani yang membunuh pencuri kambing.

Bukan tanpa alasan, kejaksaan menghentikan kasus itu karena menganggap Muhyani terpaksa dan membela diri saat kejadian.

"Karena setelah dilakukan penggalian jaksa dan kami sesuai pasal 49 KUHP ada satu tidak dapat dipidana atau bahasanya noodweer karena pembelaan terpaksa. 

Jadi berdasarkan pasal itu sesuai juga dengan pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu close dan kita tidak limpahkan ke pengadilan," kata Kajati Banten Didik Farkhan pada Jumat (15/12/2023)  dilansir dari Kompas.com.

Dijelasakn oleh Didik, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Menurut Didik, apabila seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

"Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. 

Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," ujar Didik.

Baca juga: Muhyani Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Akhirnya Bebas, Tapi Kini Sakit-sakitan

Ditempat yang sama, Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan menerima keputusan yang telah dikeluarkan oleh jaksa.

Ia mengajak masyarakat agar bisa menghormati keputusan yang sudah ditetapkan.

Halaman
1234