TRIBUNTRENDS.COM - Terkuak cara Panca Darmansyah (41) menghabisi keempat anaknya.
Panca Darmansyah yang masih menjalani perawatan di rumah sakit ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia terbukti telah pembunuhan terhadap empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Adapun Panca diketahui melakukan pembunuhan itu dengan cara membekap mulut anaknya secara bergantian.
"Pengakuan daripada pelaku bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (8/12/2023).
Panca membekap mulut anaknya selama 15 menit hingga kehabisan napas.
Baca juga: Panca Darmansyah Ayah di Jagakarsa Bohong, Ngaku ke Tetangga 4 Anak Dititipkan, Ternyata sudah Tewas
Pada saat itu Lalu setelah korban dipastikan tak bernapas, kemudian tersangka melakukan hal yang sama kepada putri-putrinya yang lain hingga meregang nyawa.
"(Korban dibekap) dalam keadaan sadar. Penyekapannya pakai tangan," ucap Bintoro.
Peristiwa pembunuhan itu pun kata Bintoro dilakukan sekitar pukul 13.00 hingga 14.00 WIB atau selama 1 jam.
Kini ia pun dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Ditetapkan Tersangka
Polisi resmi menetapkan Panca Darmansyah (41) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya yang dilakukan di sebuah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panca pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisiap P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ujar Bintoro kepada wartawan, Jum'at (8/12/2023).