Saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan relawan tersebut.
"Belum (ditemukan pelanggaran), masih berproses. Akan kami kaji nanti pelanggarannya ada dimana, kami kan tidak bisa menilai tanpa mengkaji secara mendalam," urainya.
Sementara itu, Bawaslu Solo menyatakan peredaran Tabloid Indonesia Maju itu bukanlah pelanggaran.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma mengatakan tabloid yang beredar tersebut masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye (APK).
Hal itu karena tabloid yang beredar tidak terdaftar dalam dewan pers.
"Karena dari hasil analisis kita masuknya sebagai APK, bukan kampanye di media cetak."
"Karena tabloid tersebut tidak terdaftar di dewan pers. Kemudian, hanya berisi visi-misi, tidak ada berita hoax, SARA," kata Poppy, Senin (4/12/2023), dikutip dari TribunSolo.com. (Tribun Jogja/Tribun Solo)
Diolah dari artikel di Tribun Jogja dan Tribun Solo