"Sepertinya dari relawan atau simpatisan. Maklum, yang mau dukung Prabowo-Gibran ini banyak banget elemennya," ujarnya.
Dia pun menilai beredarnya tabloid semacam itu menjadi salah satu cara relawan atau simpatisan memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Semua berupaya dengan caranya masing-masing mengenalkan dan memenangkan Pak Prabowo dan Mas Gibran," kata Herzaky.
Senada, Ketua Koalisi Indonesia Maju (KIM) Solo, Ardianto Kuswinarno juga mengatakan pihaknya tidak menyebar tabloid tersebut.
"Banyak pertanyaan, itu bukan dari kita," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Relawan Prabowo Mania 08 Soloraya, Indika Wijaya Kusuma, juga menegaskan hal serupa.
Baca juga: Kubu Prabowo Sebut Pihak AMIN Penyebab Format Debat Cawapres Diubah, Anies Minta KPU yang Menjawab
Pihaknya juga tidak menyebar tabloid tersebut.
"Bukan dari kami," ujar Indika lewat pesan singkat.
3. Bawaslu Magelang lakukan kajian, Bawaslu Solo sebut tidak ada pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Magelang menyatakan penyebaran tabloid berjudul Indonesia Maju tersebut digolongkan sebagai bentuk kampanye. Sehingga pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan kampanye yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh mengatakan penyebar tabloid belum mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) kepada pihak kepolisian setempat sebagai salah satu syarat mengadakan kegiatan kampanye.
"Kalau kemudian kita sebut sebagai bahan kampanye maka harus mengikuti dari aturan kampanye yakni apa, harus ada pengajuan STTP kepada kepolisian dan sudah kami cek di Polres Magelang tidak ada pengajuan STTP," katanya, Rabu (6/12/2023).
Dia mengatakan, konten dalam tabloid tersebut berisi berita terkait kelebihan dan pujian kepada salah satu paslon. Menurutnya, tulisan di dalamnya tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik dan kental dengan nuansa kampanye.
"Ini tidak ada penulisnya, tidak ada susunan redaksinya, tidak ada penerbitnya, tidak ada alamat penerbit, jadi ini tidak termasuk produk jurnalistik. Jadi lebih kepada semacam iklan, branding," jelasnya.
Disinggung tindakan yang diambil Bawaslu, Habib mengaku telah menempuh langkah persuasif dengan meminta para relawan tersebut untuk mematuhi aturan dalam berkampanye yakni dengan membuat STTP.