Di dalam kamar kos itu juga masih ada darah," kata Imron.
Sempat Menginap di Kosan
Kasus aborsi yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Indralaya, Ogan Ilir, kini ditangani oleh aparat kepolisian.
Satu tersangka yang tak lain pacar mahasiswi berinisial RF tersebut telah ditahan di Mapolres Ogan Ilir.
Plh Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Herman mengatakan, tersangka bernama Diat Putra Nurkesuma (21 tahun).
"Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti obat untuk menggugurkan kandungan, kemasan paket obat dan botol minuman bersoda," kata Herman kepada wartawan di Indralaya, Minggu (19/11/2023).
Baca juga: Siapa RF? Mahasiswi UNSRI Meninggal Gegara Dipaksa Pacar Gugurkan Kandungan, Peraih Beasiswa
Sementara pantauan di kamar kos tersangka di wilayah Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, tampak lengang tak ada aktivitas penghuni.
Kamar kos tersangka yang dipasang garis polisi itu berjarak sekitar 100 meter dari kilometer 32 jalan lintas Palembang-Prabumulih, Kelurahan Timbangan.
Meski tak ada aktivitas penghuni, tampak banyak pakaian tergantung dijemur di dua koridor kamar kos yang saling berhadapan itu.
Wartawan di lapangan menemui penjaga kamar kos yang biasa dipanggil Pakde Supri.
Pria 52 tahun tersebut membenarkan kalau tersangka Diat Putra Nurkesuma menyewa kamar kos di tempat yang dijaganya.
"Dia (tersangka) sudah semester 5.
Ngekos di tempat saya sejak awal kuliah, sudah dua tahun lebih," ujar Supri.
Supri sendiri mengaku hanya bertugas menjaga kamar kos yang total berjumlah 58 pintu itu.
Pemilik kos disebutnya berdomisili di Jakarta dan sama sekali tak tahu dengan peristiwa menggemparkan ini.