Saat lapor, pihak pondok juga membawa lima anak yang diduga menjadi korban.
Salah satu korban mengaku dicabuli oleh terduga pelaku hingga enam kali. Sementara empat korban lainnya disentuh-sentuh oleh terduga pelaku.
Pada Rabu malam, anggota polisi langsung menjemput terduga pelaku di rumahnya dan ditahan di rutan Polsek Pelaihari.
Lelaki yang telah beristri ini menempati salah satu ruang tahanan, bersama dua tahanan narkoba.
Penyidik telah menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka dalam dugaan kasus penodaan terhadap santrinya.
Baca juga: BEBAS Pelaku Pencabulan di Pontianak Dilepaskan, Disebut ODGJ, Kenapa Bebas? Seharusnya di RSJ
Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wardhany membenarkan A telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Menurutnya kondisi kesehatan dan kejiwaan A dalam kondisi baik.
"Cukup kooperatif menjalani pemeriksaan. Juga terucap ungkapan penyesalan dari mulutnya," papar Iptu Benny.
Ia juga mengatakan saat dijemput di rumahnya, A naik motor sendiri ke Polsek Pelaihari dengan kawalan polisi.
"Tersangka naik motor sendiri menuju Polsek Pelaihari. Anggota kami menggiring dari belakang," tandas dia.
Diolah dari artikel Kompas.com