Sementara Camat Robatal, Revelino Diaz Steny mengatakan, kedua bocah itu merupakan siswa MTs, di mana masih satu yayasan.
"Alasan keduanya menjalankan tunangan hanya untuk mengikat hubungan."
"Kami juga sudah memastikan jika mereka tidak menikah siri," bebernya.
Baca juga: Pacar Masih di Bawah Umur, Siswa SMA Paksa Berhubungan Fisik, Korban Ditinggal di Rumah Pohon, Tega!
Menjodohkan Anak
Terpisah, tokoh masyarakat Kecamatan Robatal, Abdul Wahid mengatakan, di sebagian pelosok kampung di Madura, masih ada yang menjodohkan anaknya di usia yang masih belum cukup umur.
Biasanya, pertunangan diawali oleh kehendak kedua orang tua dan masih memiliki hubungan kekerabatan.
"Pertunangan pada usia anak itu biasanya kehendak kedua orangtuanya yang tujuannya untuk mempererat kekerabatan."
"Karena hanya pertunangan, tidak ada larangan dalam agama ataupun undang-undang."
"Yang dilarang itu kalau menikah berdasarkan undang-undang perkawinan," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Sempat viral disebut menikah
Publik dihebohkan dengan prosesi pernikahan sepasang bocah di Madura.
Jika biasanya usia seorang bisa menikah adalah 19 tahun, namun hal itu tidak berlaku untuk pasangan pengantin di Madura ini.
Sebab, dua pengantin itu merupakan siswa-siswi SD dan diketahui masih berusia 10 tahun.
Lantaran usia kedua pengantin ini masih tergolong muda, mereka pun dijuluki pengantin termuda se-Madura.
Video ini viral setelah diunggah oleh akun TikTok @karehestoh.
Baca juga: Sosok Andung Nurma Viral, Nenek-nenek Jadi Fotografer di Pernikahan, Sudah Sepuh Tetap Cekatan