"Masa itu yang saya bunuh adalah perogol (pemerkosa) saya punya pacar. Sekarang saya sudah menikahi pacar saya, dan dia belum tahu akan hal yang sudah saya buat di sini (Nunukan)," kata dia.
Namun, ketika ditanya apakah dia memacari korban, ia hanya menggeleng dan tidak mengakui memiliki hubungan terlarang dengan korban.
"Takde hubungan apapun, sekedar teman je," kata Moh.
Bersama Moh, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, spring bed dan bed cover berlumuran darah, pisau dapur patah dengan bekas darah korban mengering, dan sejumlah pakaian korban.
Polisi menyangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Ayat 1 dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 20 tahun.
Diolah dari artikel Kompas.com