Berita Kriminal

Tanggapi Kasus Ronald Tannur, Edward Tannur Minta Usut Tuntas, Bahas Prinsip: agar Pihak Korban Puas

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edward Tannur buka suara soal kasus sang anak, minta diusut tuntas hingga singgung prinsip.

Oleh karena itu, Edward Tannur juga enggan bermain-main atau pun mengintervensi proses hukum yang sedang bergulir.

Daripada dirinya malah makin membuat sengsara semua pihak yang terlibat menjadi korban, hanya demi kesenangan sesaat di dunia. 

Baca juga: Nasib Edward Tannur Ayah Ronald Tannur yang Aniaya Dini Sera hingga Meninggal, Jabatan Dinonaktifkan

Edward Tannur (kiri), Ronald dan Dini Sera (kanan). (kolase SURYA.co.id)

"Saya juga tidak mau besok-besok kalau ada hal hal yang muncul lagi, yang seperti ini lagi, saya enggak mau. Saya orangnya prinsip. Lebih baik saya susah. Daripada saya senang diatas penderitaan orang lain," pungkas anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II itu. 

Sekadar diketahui, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan sosok GRT sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan pacarnya; Dini, meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023). 

Tersangka yang ternyata merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). 

Mengenai kronologi kejadiannya, Pasma Royce menerangkan, GRT dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/2023) malam. 

Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu (4/10/2023) dini hari, kedua sejoli tersebut terlibat pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan tersebut. 

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Pasma mengungkapkan, tersangka GTR melakukan kekerasan fisik kepada Dini. 

Yakni, tersangka GRT menendang kaki kanan dan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman Tequila, sebanyak dua kali. 

"Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu  parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," jelasnya. 

Kemudian, tersangka GRT sempat membawa korban ke RS terdekat. Namun, nyawa korban tak dapat terselamatkan. 

Disinggung mengenai motif tersangka GRT melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban. 

Pasma mengatakan, pihaknya masih mendalami mengenai motif tersangka GRT melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Dini yang dipacarinya selama lima bulan. 

"Kami masih mendalami motif pelaku. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya. 

Halaman
1234