Berita Kriminal

BEBAS Pelaku Pencabulan di Pontianak Dilepaskan, Disebut ODGJ, 'Kenapa Bebas? Seharusnya di RSJ'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pelecehan Anak. Tersangka berinisial AR sebelumnya ditahan karena mencabuli remaja putri berusia 14 tahun, kini bebas karena gangguan jiwa

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pelaku pencabulan remaja di Pontianak dibebaskan oleh polisi.

Dengan alasan pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Devi Tiomana yang mewakili keluarga korban mempertanyakan keputusan tersebut.

Baca juga: FAKTA Pencabulan Sesama Jenis Pimpinan Ponpes di Sulbar, Tak Tertarik Wanita: Ini Murni Penyakit

Beredar informasi bahwa tersangka kasus pencabulan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dibebaskan setelah sempat ditahan selama empat bulan.

Tersangka berinisial AR itu sebelumnya ditahan karena mencabuli remaja putri berusia 14 tahun.

Ilustrasi pencabulan (ist)

Informasi ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Devi Tiomana yang mewakili keluarga korban. 

Dia mengatakan pelaku kini telah dibebaskan dan dikembalikan ke keluarga yang merupakan tetangga korban.

“Pelaku berinisial AR ini adalah tetangga korban. Dia menyetubuhi korban sebanyak empat kali,” ungkap Devi.

Devi menjelaskan, korban juga telah divisum dan menunjukkan bukti bahwa telah terjadi pencabulan.

“Jika memang benar pelaku menderita gangguan jiwa, kenapa dibebaskan dan berkeliaran di lingkungan tempat tinggal warga. Seharusnya pelaku berada di rumah sakit jiwa,” ungkap Devi.

Selain itu, menurut pihak keluarga, tersangka memiliki komunikasi yang bagus dan tidak menunjukkan gejala gangguan jiwa.

"Kalau pelaku dibilang gangguan jiwa, saya kurang yakin.

Karena komunikasinya masih bagus,” ucap Devi.

Dikonfirmasi terkait bebasnya pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (kasatreskrim) Polres Pontianak, Kompol Tri Prasetyo tidak menjawab secara jelas. 

Baca juga: Ingat Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Depok? Nasibnya Tragis, Tewas Dikeroyok Tahanan Lain di Sel

Ilustrasi korban pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Dia hanya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di dua rumah sakit jiwa yang berbeda, tersangka divonis mengalami gangguan kejiwaan.

“Tersangka diperiksa di rumah sakit jiwa Pontianak dan Singkawang. Ada keterangan yang dikeluarkan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa,” kata Tri kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Menurut Tri, sebelumnya berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan dan diminta melangkapi petunjuk terkait Pasal 44 KUHP.

“Petunjuk tersebut masih dilakukan kajian,” ucap Tri.

KELAKUAN Bejat Ayah di Buteng, Tega Cabuli Anak Tirinya, Modus Obati Sakit Perut 'Terulang 4 Kali'

Seorang pria di Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara dengan tega mencabuli putri tirinya sendiri.

Aksi bejat pelaku mulai dilakukan dari tahun 2020.

Pelaku mencabuli korban dengan modus mengobati sakit perut yang diderita anak tirinya itu.

Baca juga: Modus Kades di Mamuju Cabuli Gadis di Bawah Umur, Beri Uang Rp 2,4 Juta, Kini Takut Karir Hancur

Seorang ayah di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Pelaku berinisial LI (53) mencabuli korban beberapa kali di rumahnya sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.

Ilustrasi korban pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

“Hubungan antara korban dan pelaku adalah pelaku merupakan ayah tiri korban.

Di hadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya namun hanya satu kali selebihnya pelaku lupa,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton Hafala, Sabtu (7/10/2023).

Peristiwa ini terungkap setelah ayah kandung korban pulang dari perantauan. Korban bercerita kepada ayah kandungnya bahwa pelaku LI beberapa kali meraba alat vitalnya.

Mendengar hal tersebut, ayah kandung korban kemuidan melaporkan pelaku ke polisi.

“Berdasarkan keterangan dari korban, bahwa pertama kali pelaku melakukan aksi pencabulan berawal dari saat itu korban lagi sakit perut,” ujar Sunarton.

Kemudian datang pelaku di samping korban yang sedang berbaring di ruangan tengah.

Saat itu di dalam rumah hanya ada pelaku dan korban.

Lalu pelaku mengatakan kepada korban akan mengobatinya agar sakit perutnya sembuh.

Namun pelaku langsung meraba kemaluan korban yang dilanjutkan dengan aksi pencabulan.

“Kejadian tersebut terulang sebanyak 4 kali selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun selain saudara korban.

Karena korban merasa takut terhadap pelaku,” ucap Sunarton.

Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Buton Tengah bergerak cepat dengan menangkap pelaku di rumahnya, Kamis (7/10/2023).

Seorang ayah di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli anak tirinya yang dibawah umur. Pelaku inisial LI (53) mencabuli korban beberapa kali di rumahnya sendiri sejak tahun 2020 hingga tahun 2023. (Kompas.com/Satreskrim Polres Buton Tengah)

“Pelaku LI masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah,” katanya.

Saat ini pelaku ditahan diruang tahanan Mapolres Buton Tengah.

Pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Modus Kades di Mamuju Cabuli Gadis di Bawah Umur, Beri Uang Rp 2,4 Juta, Kini Takut Karir Hancur

Aksi bejat dilakukan oleh seorang kepala desa (kades) di Mamuju, Sulawesi Barat.

Kades berinisial YL (35) tersebut tega mencabuli anak di bawah umur.

Kini YL sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Iskandar, Kapolresta Mamuju mengatakan, kasus ini bermula ketika ada laporan masuk terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

YL  melakukan aksinya di sebuah hotel di Kota Mamuju.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial YL (35) membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban inisial P (17) sesuai dengan laporan polisi tersebut," ujar Iskandar, dikutip dari Tribun-Sulbar.com.

YL, kata Kombes Iskadar, mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korbannya sebanyak satu kali.

"Setelah dilakukan penyelidikan terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuan terhadap korban yang masih di bawah umur sebanyak satu kali," ujarnya.

Baca juga: BEJAT! 7 Pria di Cilacap Tega Cabuli Gadis Belia Sejak Kelas 2 SD, Korban Kini Putus Sekolah

Ilustrasi korban pencabulan (Tribunnews.com/Istimewa)

Modus Pelaku

Kombes Iskandar mengatakan, pelaku mulanya mengajak korban untuk makan malam di sebuah hotel di Mamuju.

Korban pun menuruti YL, namun saat tiba, ternyata restoran hotel telah tutup.

"Pelaku mengajak korban untuk menitip pesan makanan di sebuah kamar hotel," jelasnya.

Keduanya pun memesan dua kamar, satu kamar untuk saudara korban, dan satu lainnya untuk YL dan korban.

"Makanya perempuan ini disuruh pesan kamar, satu kamar di tempati saudaranya, satu kamarnya lagi di tempati pelaku dan korban," lanjutnya.

Mengutip Tribun-Sulbar.com, aksi tersangka pun terhalang karena pintu kamar diketuk.

"Persetubuhan sudah terjadi, tapi tidak selesai karena ketukan pintu," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut YL dijerat pasal Polisi kemudian menjerat pelaku pasal 81 ayat 2, junto pasal 76D Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016.

Pasal tersebut, perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun tahun 2014 atas perubahan UU, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukum di atas 5 tahun," pungkas Kombes Iskandar.

Baca juga: BEJAT! Ayah di Banyumas Cabuli Anak Kandung, Bermula Diajak Nonton Film Porno, Korban Juga Diancam

Ilustrasi pencabulan (Eva.vn)

Kenal 3 Bulan

Saat diperiksa polisi, YL mengaku takut kehilangan jabatan saat berurusan dengan hukum.

"Saya takut karier saya hancur kalau ketahuan," ujarnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, Kamis (5/10/2023).

Dari keterangan YL, antara tersangka dan korban ternyata sudah sering berhubungan melalui WhatsApp.

Sudah tiga bulan, YL dan korban sering makan bersama, namun tak ada hubungan istimewa.

YL juga diketahui menyimpan foto syur korban, karena korban pernah mengirimkan foto tak senonohnya lewat WhatsApp.

Namun, seirng berjalannya waktu, muncul niat YL untuk menyetubuhi korban.

"Lagian kalau saya dilaporkan nanti, saya cukup bilang kita sama-sama mau," katanya.

Baca juga: Rayuan Maut Penjual Serabi di Bandung, Modal Rp 4 Ribu Leluasa Cabuli Bocah 5 Tahun: Sini Dek

Ilustrasi pencabulan (Yonhap News)

Tersangka sempat Berikan Sejumlah Uang

YL ternyata sempat memberikan sejumlah uang kepada korban dan saksi berinisial RR, kakak korban.

Uang tersebut diterima keduanya setelah YL menyetubuhi korban.

Uang tersebut untuk korban senilai Rp 1,5 juta dan saksi senilai Rp 800 ribu.

"Total jumlah uangnya Rp 2,4 juta, ini juga termasuk saudara korban sebagai saksi inisial RR," kata Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, Kamis (5/10/2023).

Namun, uang tersebut ditolak oleh korban dan kakaknya. (*)

Diolah dari artikel di Kompas dan Tribunnews.com