Modus Kades di Mamuju Cabuli Gadis di Bawah Umur, Beri Uang Rp 2,4 Juta, Kini Takut Karir Hancur

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Cabuli gadis di bawah umur, ini modus kades di Mamuju, beri uang Rp 2,4 juta, korban kirim foto syur.

"Persetubuhan sudah terjadi, tapi tidak selesai karena ketukan pintu," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut YL dijerat pasal Polisi kemudian menjerat pelaku pasal 81 ayat 2, junto pasal 76D Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016.

Pasal tersebut, perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun tahun 2014 atas perubahan UU, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukum di atas 5 tahun," pungkas Kombes Iskandar.

Baca juga: BEJAT! Ayah di Banyumas Cabuli Anak Kandung, Bermula Diajak Nonton Film Porno, Korban Juga Diancam

Ilustrasi pencabulan (Eva.vn)

Kenal 3 Bulan

Saat diperiksa polisi, YL mengaku takut kehilangan jabatan saat berurusan dengan hukum.

"Saya takut karier saya hancur kalau ketahuan," ujarnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, Kamis (5/10/2023).

Dari keterangan YL, antara tersangka dan korban ternyata sudah sering berhubungan melalui WhatsApp.

Sudah tiga bulan, YL dan korban sering makan bersama, namun tak ada hubungan istimewa.

YL juga diketahui menyimpan foto syur korban, karena korban pernah mengirimkan foto tak senonohnya lewat WhatsApp.

Namun, seirng berjalannya waktu, muncul niat YL untuk menyetubuhi korban.

"Lagian kalau saya dilaporkan nanti, saya cukup bilang kita sama-sama mau," katanya.

Baca juga: Rayuan Maut Penjual Serabi di Bandung, Modal Rp 4 Ribu Leluasa Cabuli Bocah 5 Tahun: Sini Dek

Ilustrasi pencabulan (Yonhap News)

Tersangka sempat Berikan Sejumlah Uang

YL ternyata sempat memberikan sejumlah uang kepada korban dan saksi berinisial RR, kakak korban.

Uang tersebut diterima keduanya setelah YL menyetubuhi korban.

Uang tersebut untuk korban senilai Rp 1,5 juta dan saksi senilai Rp 800 ribu.

"Total jumlah uangnya Rp 2,4 juta, ini juga termasuk saudara korban sebagai saksi inisial RR," kata Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, Kamis (5/10/2023).

Namun, uang tersebut ditolak oleh korban dan kakaknya.

(Tribunnews)

 

Diolah dari artikel di Tribunnews.com