TRIBUNTRENDS.COM - Viral video kekerasan yang dilakukan siswa SMP di Cilacap.
Kini polisi telah menangkap dua pelaku.
Meski masih di bawah umur, polisi akan tetap memproses hukum kasus tersebut.
Baca juga: Nasib Perekam & Penonton Bullying Siswa SMP di Cilacap, 5 Anak Diamankan: 3 Saksi, 2 Terduga Pelaku
Polisi memastikan akan memproses hukum dua terduga pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.
Proses hukum ini akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak, karena keduanya masih di bawah umur.
"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto saat ungkap kasus, Rabu (27/9/2023).
Fannky mengatakan, kedua terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.
Terkait sanksi lain, merupakan kewenangan dari pihak sekolah.
Menurut Fannky, penanganan kasus ini tidak cukup dengan penyelesaikan melalui jalur hukum.
Pasalnya terduga pelaku masih sangat muda dan masih memiliki masa depan yang panjang.
Baca juga: Sok Jagoan! Warga Soraki Siswa SMP di Cilacap Bully Teman, Pelaku Ditangkap, Begini Nasib Korban
"Kasus ini tidak hanya berpikir menindak semuanya akan selesai, perlu masukan dan kerja sama dari stakeholder untuk membina anak-anak, mereka ini masih sangat muda," ujar Fannky.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan dua terduga pelaku perundungan siswa di Cilacap, Jawa Tengah.
Keduanya yaitu MK (15) dan WS (14). MK merupakan remaja yang dalam video tampak mengenakan topi.
Namun demikian, polisi belum membeberkan peran kedua terduga pelaku.
Nasib Perekam & Penonton Bullying Siswa SMP di Cilacap, 5 Anak Diamankan: 3 Saksi, 2 Terduga Pelaku