Berita Kriminal

RESMI Sopir Istri Gubernur NTB Tabrak Pengendara Motor Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Gubernur NTB tabrak pemotor

TRIBUNTRENDS.COM - Sopir yang mengemudikan mobil istri Gubernur NTB sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Polres Lombok Tengah.

Tersangka berinisial ZA terancam hukuman penjara selama enam tahun.

Baca juga: Terlibat Kecelakaan Maut, Mobil Istri Gubernur NTB Diduga Ngebut 90 Km Per Jam, Motor Terseret

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Polres Lombok Tengah menetapkan satu tersangka kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil Sri Yulianti, istri Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Tersangka yakni Zainal Abidin yang merupakan sopir mobil istri gubernurĀ NTB.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada, Selasa (12/9/2013).

Istri Gubernur NTB tabrak pemotor (via TribunSumsel)

"Hasi gelar perkara sendiri dari tahap lidik sudah naik menjadi tahap sidik. Sudah kita tetapkan tersangka ZA (Zainal Abidin) sebagai tersangka kasus kecelakaan ini," kata Kasat Lantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman, Selasa (12/9/2023).

Zainal dikenakan pasal Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Pasal 310 ayat 4 yang mana menyebabkan berbunyi meninggal dunia atas kelalaiannya. Hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Rachman.

TKP insiden tabrakan mobil yang ditumpangi istri gubernur NTB , Sabtu (9/9/2023) (dokumen istimewa)

Saat ini tersangka masih berada di Unit Gakkum belum dilakukan penahanan, karena masih menunggu kelengkapan berkas.

"Apabila administrasi sudah lengkap kita akan melakukan penahanan," kata Rachman.

Sebelumnya, mobil istri Gubernur NTB Sri Yulianti menabrak sebuah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang di jalan bypass BIL di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (9/9/2023).

Akibat kecelakaan tersebut, seorang balita Minara (3) meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka berat.

Polisi menduga, saat kecelakaan terjadi mobil melaju dengan kecepatan 90 kilometer per jam. Hal itu senada dengan keterangan saksi mata, Mahyudin yang menyatakan mobil tersebut berkecepatan tinggi.

Terlibat Kecelakaan Maut, Mobil Istri Gubernur NTB Diduga Ngebut 90 Km Per Jam, 'Motor Terseret'

Halaman
1234