isi melakukan penyelidikan terkait kecelakaan maut yang melibatkan istri Gubernur NTB dan pengendara motor.
Diduga, sopir istri Gubernur NTB Zulkiflimansyah itu melaju dengan kecepatan 90 km per jam.
Sehingga mengakibatkan seorang balita tewas dan dua orang luka parah.
Baca juga: ASTAGA! Istri Gubernur NTB Kecelakaan, Roda Motor Korban Melayang, Nyangkut ke Atap Rumah Warga
Polisi belum mengungkap penyebab kecelakaan mobil Sri Yulianti, istri dari Gubernur NTB Zulkiflimansyah, yang mengakibatkan seorang balita tewas dan dua orang luka parah.
Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah berjanji akan secara profesional menangani kasus tersebut tanpa pandang bulu.
"Percayakan ke pada kami, kami akan menangani kasus kecelakaan lalu lintas ini dengan profesional sesuai SOP yang berlaku," kata Kasat Lantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman, Senin (11/9/2023).
Rachman memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan.
"Kalau perdamaian kan antara kedua belah pihak, jadi kita tidak akan mengintervensi, tidak bakan menjembatani, itu etika baik. Tapi demikian proses hukum itu tidak akan gugur, tetap kita proses sebagaimana mestinya," kata Rachman, Senin (11/9/2023).
Diduga 90 km per jam
Polisi menduga kecelakaan tersebut karena mobil yang dikendarai Zainal Abidin itu melaju dengan kecepatan tinggi.
"Kalau diperkirakan kecepatan sopir ini sekitar 90 kilometer per jam, tapi ini belum pada kesimpulan penyebabnya," kata Rachman.
Rachman menjelaskan, polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Lawan Arah di Tol MBZ, Anggota TNI Sebabkan 7 Kendaraan Kecelakaan Beruntun, Nasibnya Kini Pilu
"Besok kita akan melakukan gelar perkara, dan juga saat ini sedang proses pemeriksaan saksi sedang berlangsung, apakah nanti kasus ini akan naik ke sidik atau bagaimana," katanya.
Rachman mengungkapkan saat ini pihaknya masih terkendala masalah saksi korban yang saat ini masih dalam perawatan intensif di RSUP NTB.
"Baru empat saksi yang kita periksa. Kita tunggu dua saksi lagi yakni korban yang masih dirawat di rumah sakit," kata Rachman.
Warga singgung soal kecepatan
Keterangan polisi mengenai kecepatan juga dibenarkan oleh seorang saksi bernama Mahyudin (38).