Sementara itu Pengacara kondang Hotman Paris turut memberikan komentarnya mengenai kasus RH yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing tersebut.
Dalam unggahan video di akun Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, ia mempertanyakan mengenai status penetapan tersangka yang kepada RH.
"Helo kapolda dan kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing,”
"Pertanyaan di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian puluhan tahun merayakan kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, bendera-bendera itu diikatkan di kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda, tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan,”
"Salam Hotman Paris, di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?" (*)
Diolah dari artikel Kompas.com