RH kemudian diamankan oleh Bhabinkamtibmas Desa Semunai pada pada Kamis (10/8/2023).
Ditetapkan jadi tersangka
Terkait kasus tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, RH telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).
"Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Firman, Sabtu (12/8/2023).
Firman menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Ancamam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," sebut Firman.
Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti 1 buah Bendera Merah Putih berukuran kecil dan 1 buah flashdisk berisi video rekaman di leher anjing yang dipasang Bendera Merah Putih oleh pelaku RH.
Baca juga: Demi Cosplay jadi Anjing, Pria Jepang Rogoh Kocek Rp 228 Juta, Beber Alasan, Sembunyikan Identitas
Untuk diketahui, pasal 66 UU RI no.24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, berbunyi:
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan, kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 hurup a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."
Polisi diminta tak buru-buru pidanakan
Terkait kejadian tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Suhendro menilai, aksi yang dilakukan pelaku mestinya dikaji polisi terlebih dahulu.
"Tentu harus dikaji dulu apakah itu termasuk penghinaan. Karena, kadang dalam acara-acara, (ada di pasang bendera) di leher kuda dan lainnya. Sepanjang dia tidak mengoyak-ngoyakkan bendera di depan umum," kata Suhendro saat diwawancarai Kompas.com, Senin (14/8/2023).
Ia menggatakan bisa saja pelaku mengalungkan Bendera Merah Putih ke leher anjing untuk memeriahkan Kemerdekaan Indonesia.
Karena itu harus dilihat dulu niat pelaku melakukan hal tersebut.
"Kalau dia pasang bendera ke hewan untuk memeriahkan Kemerdekaan Indonesia, itu niatnya enggak jahat. Apakah anjing ini termasuk hina dan jahat atau jelek, kan tidak. Orang banyak memelihara anjing," ujar Suhendro.
Menurut Suhendro, tidak semudah itu dapat mengkategorikan itu sebagai suatu penghinaan terhadap simbol negara.
"Menurut saya harus dikaji dulu apakah itu dapat di pandang sebagai suatu penghinaan lambang negara. Karena niatnya kan memeriahkan 17 Agustus. Apakah binatang yang namanya anjing itu hina, sehingga apabila sesuatu yang melekat padanya di pandang sebagai penghinaan. Itu tidak mudah mengkualifikasi perbuatannya menjadi delik penghinaan terhadap lambang negara," terang Suhendro.