Berita Kriminal

Pasangkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Pria di Bengkalis Jadi Tersangka: Ancaman 5 Tahun Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RH (22), pelaku yang memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing ditahan di Polres Bengkalis, Riau, Sabtu (12/8/2023).

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria di Bengkalis menjadi tersangka setelah mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.

Aksinya itu dianggap sebagai menghina lambang negara Indonesia.

Pria berinisial RH ini terancam hukuman lima tahun penjara atau denda sekitar Rp 500 juta.

Baca juga: Sosok Tersangka yang Kalungkan Bendera ke Leher Anjing, Ini Profesinya, Hotman Paris Siap Bela

RH (22) pria di Kabupaten Bengkalis, Riau ditetapkan sebagai tersangka karena memasangkan Bendera Merah Putih ke leher seekor anjing.

RH (22), pelaku yang memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing ditahan di Polres Bengkalis, Riau, Sabtu (12/8/2023). (Dok. Polres Bengkalis)

RR adalah pria asal Jakarta yang berstatus sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir.

Kasus tersebut berawal saat RH membeli empat Bendera Merah Putih berukuran kecil pada Rabu (9/8/2023).

Setelah tiba di perkebunan kelapa sawit tempatnya bekerja, RR memasangkan satu buah bendera kecil di sepeda motornya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro pada Kamis (10/8/2023).

Sementara tiga bendera lainnya diikatkan di leher anjing dengan alasan memeriahkan Hari Kemerdekaan.

"Bendera Merah Putih masih tersisa tiga. Pada saat berada di luar, pelaku melihat anjing di sekitar kantor perusahaan yang biasa bermain dengan pelaku. Kemudian, pelaku memasang sisa bendera ke leher anjing dengan alasan memeriahkan Hari Kemerdekaan," kata Setyo.

Hotman Paris soroti kasus pria pasang bendera di leher anjing (Kolase TribunTrends)

Pada Rabu siang sekitar jam 11.00 WIB, seorang karyawan menanyakan pelaku yang memasang bendera di leher anjing.

Saat itu RH pun mengakui perbuatannya.

Oleh sang karyawan, RH diminta untuk melepas bendera di leher anjing, namun pria 22 tahun itu menolak.

"Pelaku tidak mau melepaskan Bendera Merah Putih dari leher anjing dan mengatakan 'biarkan saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," kata Setyo.

Pelaku sempat berdebat dengan karyawan yang meminta melepaskan Bendera Merah Putih tersebut. Tenyata, kejadian itu direkam hingga viral di media sosial.

RH kemudian diamankan oleh Bhabinkamtibmas Desa Semunai pada pada Kamis (10/8/2023).

Ditetapkan jadi tersangka

Terkait kasus tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, RH telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).

"Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Firman, Sabtu (12/8/2023).

Firman menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Ancamam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," sebut Firman.

Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti 1 buah Bendera Merah Putih berukuran kecil dan 1 buah flashdisk berisi video rekaman di leher anjing yang dipasang Bendera Merah Putih oleh pelaku RH.

Baca juga: Demi Cosplay jadi Anjing, Pria Jepang Rogoh Kocek Rp 228 Juta, Beber Alasan, Sembunyikan Identitas

Untuk diketahui, pasal 66 UU RI no.24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, berbunyi:

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan, kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 hurup a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."

Polisi diminta tak buru-buru pidanakan

Terkait kejadian tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Suhendro menilai, aksi yang dilakukan pelaku mestinya dikaji polisi terlebih dahulu.

"Tentu harus dikaji dulu apakah itu termasuk penghinaan. Karena, kadang dalam acara-acara, (ada di pasang bendera) di leher kuda dan lainnya. Sepanjang dia tidak mengoyak-ngoyakkan bendera di depan umum," kata Suhendro saat diwawancarai Kompas.com, Senin (14/8/2023).

Ia menggatakan bisa saja pelaku mengalungkan Bendera Merah Putih ke leher anjing untuk memeriahkan Kemerdekaan Indonesia.

Hotman Paris soroti kasus pria pasang bendera di leher anjing (Instagram @hotmanparisofficial)

Karena itu harus dilihat dulu niat pelaku melakukan hal tersebut.

"Kalau dia pasang bendera ke hewan untuk memeriahkan Kemerdekaan Indonesia, itu niatnya enggak jahat. Apakah anjing ini termasuk hina dan jahat atau jelek, kan tidak. Orang banyak memelihara anjing," ujar Suhendro.

Menurut Suhendro, tidak semudah itu dapat mengkategorikan itu sebagai suatu penghinaan terhadap simbol negara.

"Menurut saya harus dikaji dulu apakah itu dapat di pandang sebagai suatu penghinaan lambang negara. Karena niatnya kan memeriahkan 17 Agustus. Apakah binatang yang namanya anjing itu hina, sehingga apabila sesuatu yang melekat padanya di pandang sebagai penghinaan. Itu tidak mudah mengkualifikasi perbuatannya menjadi delik penghinaan terhadap lambang negara," terang Suhendro.

Sementara itu Pengacara kondang Hotman Paris turut memberikan komentarnya mengenai kasus RH yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing tersebut.

Dalam unggahan video di akun Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, ia mempertanyakan mengenai status penetapan tersangka yang kepada RH.

"Helo kapolda dan kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing,”

"Pertanyaan di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian puluhan tahun merayakan kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, bendera-bendera itu diikatkan di kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda, tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan,”

"Salam Hotman Paris, di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?" (*)

Diolah dari artikel Kompas.com