Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Vonis Istri 'Didiskon' MA, Pengacara Brigadir J Tersangka Kasus Lain

Editor: Galuh Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo CS dapat diskon hukuman, Kamaruddin Simanjuntak singgung pasukan amplop

Kini, Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Ayah Brigadir J Kecewa, Bagai Tersambar Petir: Ternyata Cuma Senyap

Penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak tercatat dalam surat ketetapan dengan nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.

Diterbitkan pada Senin tanggal 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meragukan hasil autopsi yang dilakukan PDFI yang menyebut tidak ditemukan adanya luka penganiayaan pada tubuh Brigadir J. (Tangkap Layar Youtube Refly Harun)

Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana dengan menyebarkan berita palsu, dengan maksud menimbulkan kerusuhan di kalangan masyarakat atau menyebarkan informasi yang tidak jelas atau berlebihan atau tidak lengkap.

Sementara dia mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa informasi tersebut dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat atau dengan sengaja mencemarkan nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu yang dia ketahui umum seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, ANS Kosasih, yang merupakan Direktur Utama PT Taspen, tak tinggal diam atas tuduhan yang dilontarkan oleh Kamaruddin Simanjuntak.

ANS Kosasih secara resmi melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Iya, laporan sudah disampaikan siang tadi ke Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Duke Arie Widagdo, kuasa hukum ANS Kosasih, ketika dihubungi wartawan pada Senin (5/9/2022).

Laporan yang diajukan oleh ANS Kosasih telah diterima dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, dengan tanggal tertanggal 5 September 2022.

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Dalam laporan tersebut, ANS Kosasih melampirkan beberapa barang bukti, termasuk video, undangan konferensi pers, dan putusan sidang mengenai perceraian.

"Terhadap tuduhan adanya pengelolaan dana sebesar Rp 300 triliun untuk calon presiden adalah tidak benar.

Baca juga: SOSOK Suhadi, Hakim Mahkamah Agung yang Putuskan Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Ini Jejak Karirnya

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin juga mempertanyakan tim dokter forensik yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang disebut independen. (TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO)

Demikian juga terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui perempuan-perempuan yang dinikahi, hal ini juga tidak benar.

Selain itu, tuduhan tentang masalah pribadi, seperti pengabaian anak dan ketidakpembayaran SPP, juga tidak benar," jelasnya.

Laporan dari ANS Kosasih telah diterima oleh pihak kepolisian. Duke berharap laporan ini akan segera diproses.

Halaman
123