TRIBUNTRENDS.COM - SOSOK Suhadi, hakim Mahkamah Agung yang putuskan Ferdy Sambo lolos hukuman mati, bikin publik penasaran.
Hukuman mati Ferdy Sambo berubah jadi pidana penjara seumur hidup.
Siapakah sosok Suhadi hakim Mahkamah Agung yang putuskan Ferdy Sambo lolos hukuman mati?
Dalam sidang kasasi ini, Mahkamah Agung menetapkan lima hakim untuk menjalankan sidang yang dipimpin oleh Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Suhadi merupakan salah satu hakim Agung di Mahkamah Agung.
Karena putusannya ini, lalu banyak yang penasaran tentang siapa sosok Suhadi hakim ketua di Mahkamah Agung yang mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca juga: Sejumlah Momen Kebersamaan Bharada E dan Ling Ling Sang Calon Istri, Agustus Sudah Bebas Bersyarat
Profil Suhadi
Suhadi merupakan hakim Mahmamah Agung RI yang lahir di Sumbawa Besar, Seketeng, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Indonesia, 19 September 1953.
Suhadi, mengawali karir di dunia peradilan sejak tanggal 1 November 1979 sebagai CPNS di PN Mataram.
Tahun 1983, suami dari Hj. Dahminar ini diangkat sebagai hakim dan di tempatkan di PN. Dompu (NTB).
Setelah bertugas selama 7 Tahun di Dompu, tahun 1990 Kandidat Doktor Universitas Padjajaran ini dimutasikan ke PN Klungkung.
Tugas sebagai hakim di PN Klungkung dilaksanakan oleh Alumnus Fakultas Hukum UII 1978 ini selama 5 Tahun.
Setelah 12 tahun menjalani karir sebagai hakim, Suhadi dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN. Manna (Bengkulu Selatan).
Jabatan Wakil Ketua di PN Manna 1 hanya dilalui selama 1 tahun, selanjutnya Panmud Pidana Khusus MA Periode 2007-2010, tahun 1996 dipromosikan sebagai Ketua PN Takengon (Aceh).
Baca juga: Langit Cerah Pacar Brigadir J Dapat DM Usai Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Dibayangi Akun Fake
Selama 4 Tahun Suhadi memimpin PN Takengon, kemudian pada tahun 2000, Ia kembali mendapat promosi sebagai Ketua PN. Sumedang.
Setelah 3 Tahun 8 Bulan menjabat Ketua PN Sumedang, mantan Sekretaris Umum IKAHI ini kembali dipromosikan sebagai Ketua PN Karawang.