Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

SOSOK Suhadi, Hakim Mahkamah Agung yang Putuskan Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Ini Jejak Karirnya

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung Suhadi yang menjadi Ketua Majelis perkara kasasi sidang Ferdy Sambo pun jadi sorotan publik.

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum.

Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.

(TribunSumsel.com)

Diolah dari artikel TribunSumsel.com.