TRIBUNTRENDS.COM - SOSOK Suhadi, hakim Mahkamah Agung yang putuskan Ferdy Sambo lolos hukuman mati, bikin publik penasaran.
Hukuman mati Ferdy Sambo berubah jadi pidana penjara seumur hidup.
Siapakah sosok Suhadi hakim Mahkamah Agung yang putuskan Ferdy Sambo lolos hukuman mati?
Dalam sidang kasasi ini, Mahkamah Agung menetapkan lima hakim untuk menjalankan sidang yang dipimpin oleh Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Suhadi merupakan salah satu hakim Agung di Mahkamah Agung.
Karena putusannya ini, lalu banyak yang penasaran tentang siapa sosok Suhadi hakim ketua di Mahkamah Agung yang mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca juga: Sejumlah Momen Kebersamaan Bharada E dan Ling Ling Sang Calon Istri, Agustus Sudah Bebas Bersyarat
Profil Suhadi
Suhadi merupakan hakim Mahmamah Agung RI yang lahir di Sumbawa Besar, Seketeng, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Indonesia, 19 September 1953.
Suhadi, mengawali karir di dunia peradilan sejak tanggal 1 November 1979 sebagai CPNS di PN Mataram.
Tahun 1983, suami dari Hj. Dahminar ini diangkat sebagai hakim dan di tempatkan di PN. Dompu (NTB).
Setelah bertugas selama 7 Tahun di Dompu, tahun 1990 Kandidat Doktor Universitas Padjajaran ini dimutasikan ke PN Klungkung.
Tugas sebagai hakim di PN Klungkung dilaksanakan oleh Alumnus Fakultas Hukum UII 1978 ini selama 5 Tahun.
Setelah 12 tahun menjalani karir sebagai hakim, Suhadi dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN. Manna (Bengkulu Selatan).
Jabatan Wakil Ketua di PN Manna 1 hanya dilalui selama 1 tahun, selanjutnya Panmud Pidana Khusus MA Periode 2007-2010, tahun 1996 dipromosikan sebagai Ketua PN Takengon (Aceh).
Baca juga: Langit Cerah Pacar Brigadir J Dapat DM Usai Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Dibayangi Akun Fake
Selama 4 Tahun Suhadi memimpin PN Takengon, kemudian pada tahun 2000, Ia kembali mendapat promosi sebagai Ketua PN. Sumedang.
Setelah 3 Tahun 8 Bulan menjabat Ketua PN Sumedang, mantan Sekretaris Umum IKAHI ini kembali dipromosikan sebagai Ketua PN Karawang.
Kepemimpinan Suhadi di PN Kerawang berlangsung selama periode 2003-2005.
Selanjutnya Ia mendapat promosi sebagai Ketua PN. Tangerang di tahun 2005.
Selanjutnya sejak Tahun 2007, Suhadi kembali dipromosikan sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI ditugaskan sebagai Panitera Muda Tindak Pidana Khusus.
Tiga tahun kemudian, tepatnya 5 April 2010 Ia dipercaya sebagai Panitera Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
Hal itu diutarakan Mahkamah Agung dalam sidang kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).
Diketahui, dalam sidang ini, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo dan kawan-kawan, sehingga vonisnya berubah menjadi penjara seumur hidup.
Tak hanya Ferdy Sambo, sidang putusan juga akan digelar untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf yang juga mengajukan kasasi terkait keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut.
"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi:
Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.
MA juga mengubah vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: TIDAK JADI Vonis Mati! Hukuman Ferdy Sambo Berubah Menjadi Penjara Seumur Hidup, Putri 10 Tahun Bui
Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.
Dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sebagai informasi, kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo dkk setelah melewati upaya banding.
Pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum.
Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.
(TribunSumsel.com)
Diolah dari artikel TribunSumsel.com.