TRIBUNTRENDS.COM - Putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) mengubah nasib Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di sisi lain Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J justru ditetapkan tersangka dalam kasus lain.
Diberitakan sebelumnya, putusan kasasi yang rilis pada Selasa (8/8/2023) meloloskan Ferdy Sambo dari vonis mati.
Hukuman mantan Kadiv Propam Polri itu dianulir dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana di Gedung MA, Selasa (8/8/20).
Selain Sambo, MA juga meringankan hukuman tiga terdakwa lainnya.
Hukuman Putri Candrawathi disunat dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Putri Candrawathi CS Dapat Diskon, Kamaruddin: Ada Pasukan Amplop
Seperti suaminya, Putri juga mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI.
Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri juga diadili oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi. Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Sementara Ricky Rizal dipotong dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kamaruddin Simanjuntak Tersangka
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J justru ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus lain.
Kamaruddin Simanjuntak kini berstatus sebagai tersangka penyebaran hoaks terkait dana Capres sebesar Rp 300 triliun yang melibatkan ANS Kosasih.
ANS melaporkan Kamaruddin Simanjuntak karena tak terima dituding.