Atas perbuatannya itu, AW terancam Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Derita Wanita Korban Rudapaksa, Video Syur Disebar, Disuruh Bunuh Diri: Persidangan Dipersulit
Pilu kisah seorang wanita menderita menjadi korban rudapaksa kekasihnya sendiri yang berinisial A.
Ia harus menanggung derita bertahun-tahun karena ulah sang pacar.
Bukan hanya diperkosa, wanita yang tak disebutkan namanya ini juga diintimidasi.
Kini video syur korban malah disebar oleh pelaku.
Pelaku mengirimkan video syur bersama korban ke keluarga, teman dekat, bahkan hampir ke dosen korban.
Kisah ini viral setelah diunggah oleh akun Twitter bernama Iman Zanatul Haeri @zanatyul_91 hingga akhirnya jadi perhatian publik.
"Adik saya diperkosa, pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video porn selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan
Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir dari pengadilan, melapor ke posko PPA kejaksaan malah diintimidasi," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: ASTAGA Oknum Pegawai KPK Diduga Paksa Istri Tahanan Buat Video Syur, VC 20 Menit Dilakukan 10 Kali
Mulanya keluarga mengaku mendapatkan pesan di Instagram dari seseorang yang berisi video syur korban.
Rupanya tak hanya keluarga, pelaku juga mengirimkan video syur kepada teman-teman dekat korban.
"Kami mencari beragam informasi dengan teman dekatnya, mereka semua telah mengetahui video tersebut. Hal ini terjadi karena pelaku mengirim video porn revenge pada semua teman-teman yang dekat dengan korban," tulisnya.
Iman mengatakan, pelaku tak ingin adiknya hidup dengan normal.
Pelaku ingin korban menderita.