Berita Kriminal

DIRUDAPAKSA Tetangga, Siswi SMP di Lampung Harus Putus Sekolah, Keluar karena Hamil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan asusila. Seorang siswi SMP di Kabupaten Lampung Timur dikeluarkan dari sekolahnya karena hamil lima bulan.

TRIBUNTRENDS.COM - Nasib pilu seorang siswi SMP di Lampung.

Ia menjadi korban kebejatan tetangganya sendiri.

Siswi malang ini harus keluar dari sekolah karena dihamili tetangganya.

Baca juga: FAKTA Ayah di Touna Rudapaksa Putrinya 14 Kali, Korban Trauma, Ibu Kandung Tahu, Biarkan karena Ini

Seorang siswi SMP di Kabupaten Lampung Timur dikeluarkan dari sekolahnya karena hamil lima bulan.

Setelah ditelusuri, ternyata korban menjadi korban pemerkosaan tetangganya sendiri berinisial AJ (69), warga Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.

Ilustrasi Pelecehan Anak (TRIBUNFLORES.COM/HO-IST)

"Pihak sekolah mengeluarkan korban setelah diperiksa secara medis ternyata sedang hamil 5 bulan," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar.

Mengetahui hal ini, pihak keluarga korban pun melaporkan pelaku ke polisi dan segera ditangkap.

"Pelaku ditangkap tanggal 29 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rizal dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (31/7/2023).

Kronologi

Kasus pemerkosaan ini awalnya terjadi pada 28 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, korban berinisial RA (14) diperkosa oleh tetangganya.

Rizal memaparkan, kasus pemerkosaan menimpa korban berinisial RA (14) awalnya terjadi pada 28 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu pelaku AJ meminta tolong korban berbelanja ke warung. Lalu saat mengantarkan belanjaan, pelaku menarik korban ke dalam rumah.

Baca juga: Bongkar Pelecehan, Michelle Malah Disalahkan, Sebut Pinkan Mambo Merasa jadi Korban: Orang Aneh

Ilustrasi korban rudapaksa. (Kompas.com)

"Pelaku kemudian memerkosa korban di ruang tamu," kata Rizal.

Rizal menerangkan, peristiwa serupa kembali terulang lima hari kemudian dengan modus yang sama.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
1234