Berita Kriminal

MENGEJUTKAN Ini Pengakuan Hanim, Penjual Ginjal Internasional, Dapat Doktrin, 'Risikonya Gede'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hanim koordinator jual beli ginjal Indonesia jaringan Kamboja

Utang saya ke rumah sakit itu sebesar Rp700 juta lebih. Jadi kalau dihitung-hitung itu nggak ada, saya nggak ada (untung)," ujar dia.

Pria asal Subang, Jawa Barat itu mengaku sempat ingin berhenti menjadi koordinator pasien di Kamboja, namun karena terjerat utang, dia pun mengurungkan niatnya.

"Saya sempat pas anak-anak dipulangkan karena gagal proses, saya sempat ngomong ke Miss Huang,

'Miss kalau kayak gini, saya mendingan berhenti aja. jangan dilanjutin.'

(Dijawab) 'jangan gitu Mas, nanti kasbonan Mas Hanim segini gedenya gimana cara bayarnya?'," kata dia.

Baca juga: GELAGAT Aneh Penghuni Rumah Jaringan Penjual Ginjal Ilegal di Bekasi, Hobi Lakukan Ini di Teras

PELAKU SINDIKIAT GINJAL JARINGAN INTERNASIONAL: Sebanyak 12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional yang dihadirkan dalam rilis pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (20/7/2023). Dari 12 tersangka yang ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri itu satu di antaranya oknum anggota Polri inisial Aipda M yang berdinas di Polres Bekasi Kota. (KOMPAS.com/JOY ANDRE T)

Oknum Polisi Ditangkap

Sementara itu polisi mengungkap awal mula oknum polisi Aipda M mengenal para sindikat dalam kasus perdagangan ginjal Internasional.

Diketahui, Aipda M merupakan seorang oknum polisi yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, mulanya Aipda M dikenalkan dengan sindikat oleh seorang sopir taksi online.

Saat itu, para tersangka sempat panik, lantaran menduga jika kasus TPPO ini mulai diketahui polisi.

"Anggota ini ada yang mengenalkan sopir taksi online kenalan daripada sindikat, 'nih saya kenal anggota kepolisian yang informasinya bisa membantu agar tidak dilanjutkan kasusnya'," ucap Hengki kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

Setelahnya kata Hengki, Aipda M mengurus sindikat untuk membuang alat komunikasi, menghapus data digital, hingga berpindah tempat.

"Itu mempersulit penyidikan. Kita tidak tahu ini berapa yang ada di Kamboja, berapa identitasnya, apa paspornya. Itu kesulitan pada saat sebelum berangkat ke Kamboja," kata Hengki.

"Bahkan setelah berangkat kita untuk koordinasi dengan tim yang di Kamboja kesulitan, karena HP-nya sudah hilang semua," sambungnya.

Atas tindakannya itu, Aipda M pun meminta imbalan kepada para sindikat TPPO tersebut, hingga ratusan juta rupiah.

"Jadi misalnya, 'kami bisa membantu, kirim transfer uang ke kami'. Dikirim lah Rp 612 juta, akhirnya kita tangkap," ujarnya.

"Boleh dikatakan ini adalah obstruction of justice. Dalam pasal di UU TPPO ancamannya sangat berat," ungkap Hengki.

Baca juga: Rela Donorkan Ginjal ke Pacar, Wanita Malah Diselingkuhi, Putus: Saya Tidak Ingin Melihatnya Mati

Rekrut Lewat Facebook

Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal ke Kamboja, dijanjikan uang hingga Rp135 juta.

Para tersangka yang berjumlah 12 orang ini, merekrut calon donor melalui media sosial Facebook dengan dua akun atau grup komunitas bernama 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri'.

Ilustrasi Facebook (Freepik)

Hengki menuturkan bahwa masing-masing korban diberi uang tersebut usai melakukan transplantasi ginjalnya.

"Menjanjikan uang Rp135 juta bagian masing-masing pendonor apabila selesai melaksanakan transplantansi ginjal yang ada di Kamboja sana," kata dia, di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

"Pada saat berangkat ke luar negeri, ternyata mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan family gathering ke luar negeri. Apabila ditanya petugas imigrasi 'akan ke mana? (Dijawab) family gathering.

Ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsukan kelompok ini seolah-olah akan family gathering, termasuk stempelnya," lanjutnya.

Sambil menunggu penerima donor ginjal tersebut, tutur Hengki, para korban harus dilakukan observasi terlebih dahulu selama sepekan di Kamboja.

"Menurut keterangan pendonor, receiver atau penerima berasal dari mancanegera yakni India, Cina, Malaysia, Singapura dan sebagainya," kata dia.

Para tersangka menjual ginjal para korban sebesar Rp200 juta di salah satu rumah sakit dengan pembagian tersebut.

"Para Sindikat Indonesia terima pembayaran Rp200 juta, Rp135 juta dibayar ke pendonor, sindikat terima Rp65 juta per-orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor," ucapnya.

"Kemudian naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan dan sebagainya," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Diketahui, sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Polda Metro Jaya menangkap 12 orang yang terlibat dalam kasus perdagangan ginjal internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Setelah ditangkap, pihak kepolisian pun menetapkan 12 orang itu sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan alasan calon pendonor ginjal.

Hengki mengatakan bahwa calon pendonor ginjal berasal dari berbagai latar belakang sosial dan pendidikan.

Menurut Hengki, salah satu calon pendonor ginjal memiliki gelar S2 lulusan di salah satu universitas ternama di Indonesia.

Selain itu, ada juga calon pendonor bekerja sebagai buruh hingga sekuriti.

Para calon pendonor mau menjual ginjalnya, karena kesulitan ekonomi imbas dari pandemi Covid-19.

"Bahkan calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama, karena tidak ada kerjaan dampak dari pandemi Covid-19. Kemudian ada buruh, sekuriti," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Hengki berujar menuturkan dari 12 tersangka yang ditangkap, 10 orang di antaranya merupakan bagian dari sindikat, serta 9 orang adalah mantan pendonor.

"Kemudian dalam operasi ini, tim gabungan dalam hal ini Polda Metro Jaya dibackup Ditpidum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, dan 9 adalah mantan pendonor," tandas Hengki.

(*)

Artikel ini diolah dari TribunMedan dan WartaKotalive.com