Berita Kriminal

MENGEJUTKAN Ini Pengakuan Hanim, Penjual Ginjal Internasional, Dapat Doktrin, 'Risikonya Gede'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hanim koordinator jual beli ginjal Indonesia jaringan Kamboja

TRIBUNTRENDS.COM - Ditangkap polisi, ini pengakuan Hanim (41) salah satu tersangka perdagangan ginjal jaringan internasional.

Ia mengaku mendapatkan doktrin oleh broker dan seseorang dengan sebutan Miss Huang.

Hanim menjadi tersangka perdagangan ginjal yang direkrut menjadi koordinator di Kamboja mengaku sempat ingin berhenti pada 2019 lalu.

Baca juga: PILU Koordinator Penjual Ginjal, Utang Masih Rp 700 Juta Padahal Sudah Kehilangan Ginjal: Saya Rugi

Hanim mengaku rugi meski sudah melakukan aksi penjualan ginjal di Kamboja. (WartaKota)

Inilah pengakuan tersangka kasus perdagangan ginjal internasional.

Hanim (41), satu di antara tersangka kasus perdagangan ginjal yang direkrut menjadi Koordinator di Kamboja mengaku sudah ingin bertobat pada 2019 lalu.

DIkutip TRIBUN-MEDAN.com dari Tribunnews.com, Hanim menyadari bisnis gelap yang dia lakukan tersebut mempunya resiko yang sangat besar yang membuatnya tidak sanggup.

MIRIS! 122 WNI Rela Jual Ginjal Seharga Rp 200 Juta ke Kamboja Gegara Terhimpit Ekonomi (Tribun Medan)

"Saya sih sebenarnya ya dari dulu malahan dari 2019 itu ingin berhenti karena ngurus anak-anak yang segitu banyak, karena kan resikonya gede juga, saya hampir gak sanggup juga," kata Hanim dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

Namun, Hanim mengaku dilanda kegalauan karena doktrin sang broker hingga seorang DPO yang mengurus keperluan sindikat tersebut di Kamboja bernama Miss Huang.

Dia mengaku diceritakan hal-hal yang menyeramkan yang akan terjadi pada calon pendonor ketika mereka gagal menjual ginjalnya.

"Dalihnya kan gini, 'kasihan anak-anak yang butuh bantuan kita, gimana kalau ibaratnya mereka gak jadi sampai berangkat, kemudian gagal (jual ginjal), ada yang bunuh diri atau jadi copet atau gimana'," ucapnya.

Hanim pun makin percaya atas doktrin tersebut karena pernah ada yang ingin bunuh diri karena gagal lolos menjual ginjalnya.

"Dari broker saya dan dari Miss Huang, cuma emang bener sih waktu di Kamboja ada yang gagal karena cek kesehatannya nggak sesuai persyaratannya gitu, ada yang mau bunuh diri juga," tuturnya.

Untuk informasi Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi akhirnya mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut.

Baca juga: BAWA Infus, Pasien Sakit Ginjal Tergopoh-gopoh saat RS Hermina Depok Kebakaran, Lari dari Lantai 5

PELAKU SINDIKIAT GINJAL JARINGAN INTERNASIONAL: Sebanyak 12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional yang dihadirkan dalam rilis pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (20/7/2023). Dari 12 tersangka yang ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri itu satu di antaranya oknum anggota Polri inisial Aipda M yang berdinas di Polres Bekasi Kota. (KOMPAS.com/JOY ANDRE T)

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).

Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.

Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.

Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Sementara itu, untuk korban yang sudah mengikuti praktek sindikat ini hingga kini sudah sebanyak 122 orang.

PILU Koordinator Penjual Ginjal, Utang Masih Rp 700 Juta Padahal Sudah Kehilangan Ginjal: Saya Rugi

Malang sekali nasib koordinator sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus jual beli ginjal, Hanim (41).

Dia mengaku menyesal menjalankan kejahatan tersebut.

Hanim mengatakan dirinya sudah ingin berhenti sejak 2019 namun belum terealisasi.

Di lain sisi, kesedihan Hanim semakin terasa karena mengaku sama sekali tak dapat keuntungan dari bisnis jual beli ginjal yang dia lakukan.

Bahkan dirinya harus terjerat utang imbas bisnis yang dijalaninya tersebut.

Baca juga: Ngapain Nunggu Orang Sakit Pilu Kakek Sondani Dicerai Fia Usai Divonis Gagal Ginjal Sepulang Umrah

Hanim koordinator untuk menampung pendonor ginjal dari Indonesia untuk ditampung di Kamboja. (HO via TribunMedan)

"Nggak ada untung sama sekali, malah kalau dihitung ininya malah rugi, karena dorongan," ujar Hanim, dikutip TribunTrends.com dari WartaKota, Sabtu (22/7/2023).

Selain menjadi koordinator, Hanim juga turut menjadi pendonor, hingga setelah dua bulan masa penyembuhan pada 2019, dia pun dihubungi oleh seseorang yang disebut "broker"

Dari situlah, Hanim diajak menjadi koordinator sejumlah pasien WNI di Kamboja.

"Waktu itu saya bawa dua orang berarti lima sama saya, sekitaran bulan September apa akhir Agustus gitu.

Sampai di sana, empat orang di Kamboja lakukan medical check up lagi, cuma di sana pasiennya baru ada dua, jadi yang dua dipulangkan dan dua dioperasi," tuturnya.

"Setelah kami pulang lagi ke Indonesia, kemudian tiga mingguan, saya memberangkatkan lagi sekitar enam orang termasuk dua orang yang disana. Begitu terus prosesnya dikirim ke Kamboja," sambung Hanim.

Proses pemberangkatan para pendonor ginjal ucap Hanim, sempat berhenti pada 2020 hingga 2022 karena diterpa Pandemi Covid-19.

Hingga pada Maret 2023, Hanim berhasil mengumpulkan 40 orang yang akan melakukan transplantasi ginjal.

Kendati demikian, dari hasil medical check up, sebanyak 35 orang bawaan Hanim tak lolos, dan terpaksa dipulangkan.

Hanim mengaku, biaya operasional dari 35 orang yang tak lolos itu pun dibebankan kepadanya.

"Nah ternyata di bulan Maret itu ada info tidak jadi, tidak jadi proses. Jadi 35 itu dipulangkan. Itu biaya ini itu jadi kasbon saya ke rumah sakit," ungkapnya.

Baca juga: Tampang Hanim Koordinator Jual Beli Ginjal di Indonesia Jaringan Kamboja, Awalnya Jual Punya Sendiri

Tak sampai di situ, Hanim kembali mencari orang yang ingin menjual ginjalnya.

Kemudian, dia pun mendapatkan 31 orang, untuk diberangkatkan ke Kamboja pada Juni 2023.

Meski merekrut puluhan orang, Hanim mengaku tak mendapatkan untung.

Bahkan, dia malah memiliki utang ke Preah Ket Mealea Hospital, sebesar Rp 700 juta.

"Nah kemudian ada pemberangkatan lagi bulan Juni, itu tetap saya kasbon lagi.

Utang saya ke rumah sakit itu sebesar Rp700 juta lebih. Jadi kalau dihitung-hitung itu nggak ada, saya nggak ada (untung)," ujar dia.

Pria asal Subang, Jawa Barat itu mengaku sempat ingin berhenti menjadi koordinator pasien di Kamboja, namun karena terjerat utang, dia pun mengurungkan niatnya.

"Saya sempat pas anak-anak dipulangkan karena gagal proses, saya sempat ngomong ke Miss Huang,

'Miss kalau kayak gini, saya mendingan berhenti aja. jangan dilanjutin.'

(Dijawab) 'jangan gitu Mas, nanti kasbonan Mas Hanim segini gedenya gimana cara bayarnya?'," kata dia.

Baca juga: GELAGAT Aneh Penghuni Rumah Jaringan Penjual Ginjal Ilegal di Bekasi, Hobi Lakukan Ini di Teras

PELAKU SINDIKIAT GINJAL JARINGAN INTERNASIONAL: Sebanyak 12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional yang dihadirkan dalam rilis pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (20/7/2023). Dari 12 tersangka yang ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri itu satu di antaranya oknum anggota Polri inisial Aipda M yang berdinas di Polres Bekasi Kota. (KOMPAS.com/JOY ANDRE T)

Oknum Polisi Ditangkap

Sementara itu polisi mengungkap awal mula oknum polisi Aipda M mengenal para sindikat dalam kasus perdagangan ginjal Internasional.

Diketahui, Aipda M merupakan seorang oknum polisi yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, mulanya Aipda M dikenalkan dengan sindikat oleh seorang sopir taksi online.

Saat itu, para tersangka sempat panik, lantaran menduga jika kasus TPPO ini mulai diketahui polisi.

"Anggota ini ada yang mengenalkan sopir taksi online kenalan daripada sindikat, 'nih saya kenal anggota kepolisian yang informasinya bisa membantu agar tidak dilanjutkan kasusnya'," ucap Hengki kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

Setelahnya kata Hengki, Aipda M mengurus sindikat untuk membuang alat komunikasi, menghapus data digital, hingga berpindah tempat.

"Itu mempersulit penyidikan. Kita tidak tahu ini berapa yang ada di Kamboja, berapa identitasnya, apa paspornya. Itu kesulitan pada saat sebelum berangkat ke Kamboja," kata Hengki.

"Bahkan setelah berangkat kita untuk koordinasi dengan tim yang di Kamboja kesulitan, karena HP-nya sudah hilang semua," sambungnya.

Atas tindakannya itu, Aipda M pun meminta imbalan kepada para sindikat TPPO tersebut, hingga ratusan juta rupiah.

"Jadi misalnya, 'kami bisa membantu, kirim transfer uang ke kami'. Dikirim lah Rp 612 juta, akhirnya kita tangkap," ujarnya.

"Boleh dikatakan ini adalah obstruction of justice. Dalam pasal di UU TPPO ancamannya sangat berat," ungkap Hengki.

Baca juga: Rela Donorkan Ginjal ke Pacar, Wanita Malah Diselingkuhi, Putus: Saya Tidak Ingin Melihatnya Mati

Rekrut Lewat Facebook

Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal ke Kamboja, dijanjikan uang hingga Rp135 juta.

Para tersangka yang berjumlah 12 orang ini, merekrut calon donor melalui media sosial Facebook dengan dua akun atau grup komunitas bernama 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri'.

Ilustrasi Facebook (Freepik)

Hengki menuturkan bahwa masing-masing korban diberi uang tersebut usai melakukan transplantasi ginjalnya.

"Menjanjikan uang Rp135 juta bagian masing-masing pendonor apabila selesai melaksanakan transplantansi ginjal yang ada di Kamboja sana," kata dia, di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

"Pada saat berangkat ke luar negeri, ternyata mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan family gathering ke luar negeri. Apabila ditanya petugas imigrasi 'akan ke mana? (Dijawab) family gathering.

Ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsukan kelompok ini seolah-olah akan family gathering, termasuk stempelnya," lanjutnya.

Sambil menunggu penerima donor ginjal tersebut, tutur Hengki, para korban harus dilakukan observasi terlebih dahulu selama sepekan di Kamboja.

"Menurut keterangan pendonor, receiver atau penerima berasal dari mancanegera yakni India, Cina, Malaysia, Singapura dan sebagainya," kata dia.

Para tersangka menjual ginjal para korban sebesar Rp200 juta di salah satu rumah sakit dengan pembagian tersebut.

"Para Sindikat Indonesia terima pembayaran Rp200 juta, Rp135 juta dibayar ke pendonor, sindikat terima Rp65 juta per-orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor," ucapnya.

"Kemudian naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan dan sebagainya," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Diketahui, sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Polda Metro Jaya menangkap 12 orang yang terlibat dalam kasus perdagangan ginjal internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Setelah ditangkap, pihak kepolisian pun menetapkan 12 orang itu sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan alasan calon pendonor ginjal.

Hengki mengatakan bahwa calon pendonor ginjal berasal dari berbagai latar belakang sosial dan pendidikan.

Menurut Hengki, salah satu calon pendonor ginjal memiliki gelar S2 lulusan di salah satu universitas ternama di Indonesia.

Selain itu, ada juga calon pendonor bekerja sebagai buruh hingga sekuriti.

Para calon pendonor mau menjual ginjalnya, karena kesulitan ekonomi imbas dari pandemi Covid-19.

"Bahkan calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama, karena tidak ada kerjaan dampak dari pandemi Covid-19. Kemudian ada buruh, sekuriti," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Hengki berujar menuturkan dari 12 tersangka yang ditangkap, 10 orang di antaranya merupakan bagian dari sindikat, serta 9 orang adalah mantan pendonor.

"Kemudian dalam operasi ini, tim gabungan dalam hal ini Polda Metro Jaya dibackup Ditpidum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, dan 9 adalah mantan pendonor," tandas Hengki.

(*)

Artikel ini diolah dari TribunMedan dan WartaKotalive.com