Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, para guru itulah yang menjadi akar masalah dalam kasus ini."Aktor sebenarnya, ya guru-guru itulah.
Orang tua niat nabung kan ke sekolah bukan ke koperasi," ujar Luhut kepada Tribunjabar.id, Selasa (27/6/2023) siang.
Sebenarnya, untuk menetapkan 'aktor' utama harus melalui gelar perkara.
Namun dalam kasus ini, gurulah yang mengambil uang tabungan murid.
"Mereka (siswa) kan, nabung ke guru bukan ke koperasi," katanya.
Ditanya soal ancaman hukum, guru yang meminjam uang siswa namun belum dikembalikan bisa terancam Pasal 372 KUHP terkait penggelapan uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Namun, jika uang tersebut telah dibayarkan dan pihak korban menghendaki adanya restorasi justice, maka proses hukum bisa dihentikan.
"Kalau tidak ada restorasi justice, berarti hukum tetap berlanjut.
Karena, kami kan tidak bisa menghentikan perkara begitu saja.
Apalagi, alat buktinya sudah lengkap," ucap Luhut.
Ada Rp1,5 Miliar yang Dipinjam Guru
Ada beberapa sekolah yang masih belum mengembalikan uang tabungan siswa tersebut
Tabungan siswa yang belum dikembalikan mencapai Rp7,4 miliar.
Dari angka tersebut, ada Rp1,4 miliar yang dipinjam oleh guru.
Hal itu disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Pangandaran sekaligus sebagai ketua tim khusus dalam penyelesaian uang tabungan, Apip Winayadi."Iya (Jumlahnya mencapai Rp 7, 47 miliar), di 2 Kecamatan Cijulang dan Parigi," ujar Apip.