Analis Kebijakan dari Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo, Risdiyanto mengungkapkan, pamong bekerja di bawah aturan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun tahun 2021.
Dalam Perda 10, terdapat banyak rambu berupa larangan bagi seorang pamong selama menjabat.
Salah satunya larangan melnggar norma yang hidup dan berkembang di masyarakat sehingga bisa menimbulkan hilangnya kepercayaan.
Dalam kasus pamong selingkuh, ia dinilai telah melanggar mencederai norma dalam masyarakat.
"Perselingkuhan ya pelanggaran terkait norma ini.
Norma itu kan ada norma agama hingga norma susila," kata Risdiyanto.
Baca juga: Pria China Syok, Anak Lahir Kulit Hitam Rambut Keriting, Curiga Istri Selingkuh, Ibu: Salah Bapakmu!
Senada dengan PPID Kalibwang, Senija, Lurah Banjaroya telah melalui prosedur dalam memberi sanksi dan pembinaan.
“Mendagri sudah mewanti-wanti agar bupati dan kepala daerah tidak semena-mena memberhentikan pamong.
Mendagri meneropong seluruh pamong dari tingkat nasional.
Mungkin banyak kasus pemberhentian berakhir pada PTUN," kata Risdiyanto.
Karena itu, ia menyarankan tokoh masyarakat turut membantu mengedukasi warga terkait regulasi yang ada.
(TribunJatim.com)
Diolah dari artikel TribunJatim.com.