Berita Viral

Tak Pakai Dana Desa! Kades Sembung Bangun Kantor Megah, 8 Lantai Ada Liftnya, Kucurkan Rp1,5 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Untung, Kepala Desa Sembung, Batang beber latar belakang pembangunan kantornya

Namun ia menambahkan, tidak ada alasan bagi panitia untuk menolak pendaftaran diri seorang calon kepala desa yang bertato.

"Sebenarnya, ini hanya etika," ungkapnya lagi.

Selain itu wargalah yang memiliki hak mencalonkan seseorang menjadi kepala desa.

Artinya, jika ada orang bertato yang mencalonkan diri atau diusulkan warganya untuk maju ke pemilihan kepala desa, pihak panitia tidak bisa mengeluarkan penolakan.

Ia juga menyebut penduduk desa yang berhak memilih kepala desa, sesuai Pasal 34.

Jadi, warga bisa saja memilih kepala desa yang memiliki tato.

Eko menambahkan, pemerintah daerah yang nanti akan menilai jika ada kepala desa bertato.

"Saat ini, (aturan calon kepala desa bertato) perlu menjadi masukan kita (di Kemendagri)," ungkapnya.

Namun menurut Eko, aturan penampilan bagi calon kepala desa sulit untuk dibuat.

Ia beralasan, tato bisa memiliki makna bagi suatu budaya, misalnya di Indonesia daerah timur.

Akibatnya, syarat pencalonan kepala desa hanya bisa diatur secara umum.

(TribunJateng.com/Dina Indriani)(TribunStyle.com/Joni)

Sebagian diolah dari artikel di TribunStyle.com